Sumbawanews.com,- Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 12.979.847 batang rokok ilegal dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau setara 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari operasi Asap dan Macan Kemayoran, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,81 miliar. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Hendri menambahkan, pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ia menekankan bahwa Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran BKC ilegal, demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.















