Home Berita Nasional Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit

Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit

Sumbawanews.com,- Jakarta – Bareskrim Polri menggeledah kantor dan gudang PT MMS di Jakarta Utara dan Tangerang, Banten, terkait dugaan manipulasi data ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui praktik under invoicing. Operasi yang berlangsung Jumat (29/5/2026) itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) sebagai bagian dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan kecurangan perdagangan yang berpotensi merugikan negara.

Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasubdit 1 Dittipidter, langsung memimpin penggeledahan di kantor pusat perusahaan di Jalan Ampera IV, Pademangan, serta gudang penyimpanan di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen perusahaan, invoice ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sejumlah unit komputer yang diduga digunakan untuk memanipulasi data transaksi.

Praktik under invoicing—yaitu pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya—diduga dilakukan untuk mengurangi beban pajak, memperoleh subsidi tidak wajar, atau menghindari pengawasan perdagangan internasional. “Nilai yang dilaporkan tidak mencerminkan realitas pasar. Ini bukan sekadar kecurangan administratif, tapi ancaman terhadap tata kelola ekspor strategis nasional,” tegas Setyo dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kerugian fiskal yang diakibatkan praktik ini bisa sangat signifikan, mengingat CPO merupakan salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia dengan nilai triliunan rupiah setiap tahun. “Kami tidak hanya fokus pada perusahaan, tapi juga akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini—mulai dari manajemen, agen logistik, hingga pihak yang mendukung pemalsuan dokumen,” tambahnya.

Penyidikan telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, dan gelar perkara. Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan di sektor perdagangan ekspor, terutama yang melibatkan komoditas strategis seperti sawit, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan sumber devisa utama.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor ekspor tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif dan berbasis data. Pihak berwenang berencana menggali lebih dalam ke dalam sistem digital perusahaan, membandingkan data ekspor dengan catatan bea cukai, serta menggali transaksi keuangan lintas negara untuk mengungkap skema manipulasi yang lebih luas.

PT MMS belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini. Namun, Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, tanpa tekanan atau intervensi. “Kami bertindak bukan karena siapa pelakunya, tapi karena apa yang dilakukannya melanggar hukum dan merugikan kepentingan negara,” pungkas Setyo.

Previous articleIndonesia Siap Bertahan Gelar di Piala AFF U19 2026
Next articleBos Hanania Travel Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Umrah Ratusan Jemaah
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik