Sumbawanews.com,- Tim operasi gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua oknum aparat negara terjaring sebagai pelaku utama dalam jaringan perdagangan ilegal yang berjalan secara terstruktur.
Satwa-satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis burung endemik Papua yang dilindungi undang-undang, antara lain Nuri Bayan (4 ekor), Kakatua Koki (2 ekor), Kasturi Kepala Hitam (19 ekor), Nuri Hitam (6 ekor), Mambruk Victoria (14 ekor), Walik Wompu (3 ekor), Pipit Matari (19 ekor), Nuri Kabare (2 ekor), Nuri Coklat (3 ekor), dan Perkici Pelangi (28 ekor). Semua satwa tersebut telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga fokus pada pengungkapan jaringan distribusi hingga ke level pengirim dan penampung. “Satwa ini barang bukti hidup. Penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami dorong perkara ini naik bertahap—tidak berhenti pada yang membawa, tapi sampai ke yang menyuruh,” ujarnya di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Operasi ini bermula dari pengembangan informasi yang mengindikasikan adanya peredaran satwa liar melalui jalur laut menuju Jakarta. Tim melakukan pengintaian dan pengawasan ketat di pelabuhan, hingga akhirnya mengamankan kargo yang disembunyikan dalam peti kemas dengan modus penyamaran sebagai barang dagangan biasa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat negara yang seharusnya menjadi penjaga kelestarian alam, justru menjadi pelaku utama dalam eksploitasi satwa langka. Pihak kepolisian saat ini sedang memperdalam keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kolusi dengan pihak swasta dan jaringan lintas daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan strategis, terutama di wilayah yang menjadi pintu masuk utama barang impor dan ekspor. “Ini bukan sekadar kasus penyelundupan satwa, tapi serangan terhadap kekayaan alam Indonesia yang tak ternilai harganya,” ujar seorang pejabat Kementerian LHK yang meminta tidak disebutkan namanya.
Satwa-satwa yang diselundupkan merupakan spesies endemik Papua yang populasinya terancam akibat perburuan liar dan deforestasi. Sebagian besar dari mereka memiliki nilai pasar gelap tinggi di kalangan kolektor satwa eksotis, baik di dalam maupun luar negeri.
Penyidik kini tengah menggali data digital, rekaman CCTV, dan riwayat transaksi keuangan untuk mengungkap seluruh rantai perdagangan ilegal ini. Proses hukum terhadap kedua tersangka aparat sedang berjalan, dengan kemungkinan tuntutan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

















