Sumbawanews.com,- Jakarta – Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyusul dugaan ketidakjujuran terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Keputusan itu diambilnya sejak Senin, 15 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru bahwa Sony diduga menerima aliran dana dari Asep Yusuf Somantri, orang dekatnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Elza bersedia membela Sony secara pro bono dengan keyakinan bahwa kliennya bersih dari tindak pidana. Namun, informasi resmi dari Kejagung yang menyebut adanya transaksi mencurigakan antara Sony dan Asep membuatnya kehilangan kepercayaan. “Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri,” ujar Elza, menegaskan bahwa keputusannya bukan berdasarkan spekulasi, tapi pada fakta yang diungkap oleh aparat penegak hukum.
Kasus MBG kini telah menjerat lima tersangka, termasuk Sony dan Asep. Kejagung membagi kasus ini ke dalam dua klaster utama: jual-beli titik penyediaan pangan bergizi (SPPG) dan markup pengadaan barang/jasa. Asep, yang merupakan pengusaha vendor motor listrik, diduga menjadi penghubung antara pihak swasta dan pejabat BGN dalam mempermainkan proses pengadaan.
Meski Sony telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC), Kejagung masih menunda keputusan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi tiga hal: kelengkapan alat bukti, kebutuhan keterangan Sony, dan sejauh mana kontribusinya bisa maksimal dalam pengungkapan kasus. “Belum ada kepastian. Kita masih menelaah,” ujarnya.
Elza menekankan bahwa keputusannya bukan karena takut atau tekanan, tapi prinsip profesionalisme. “Sebagai pengacara, saya tidak bisa membela seseorang yang tidak jujur kepada penegak hukum. Itu melanggar etika dan integritas,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejagung membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana yang tidak wajar. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tujuan utama bukan hanya mempidanakan, tapi juga memulihkan kerugian negara. “Kita akan mengejar semua pihak yang terlibat, baik yang menerima uang maupun yang mengalihkan aset,” katanya.
Sementara itu, penyidik fokus pada lima tersangka utama untuk segera menuntaskan penyidikan dan memasukkan perkara ke tahap penuntutan. Dua nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yang diduga menjadi pemasok motor listrik bermasalah.
Dengan mundurnya Elza Syarief, Sony kini berada di titik terendah—ditinggalkan oleh pendukung utamanya, dikepung oleh bukti-bukti yang mengarah padanya, dan menunggu keputusan resmi Kejagung atas permohonan JC-nya. Di tengah gempuran publik dan kehilangan kepercayaan, satu hal jelas: dalam kasus korupsi yang melibatkan dana publik, kejujuran bukan sekadar moral, tapi fondasi hukum yang tak bisa ditawar.















