Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung mengungkap skema manipulasi pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Meski perusahaannya tidak memiliki dealer atau bengkel aktif—syarat wajib menjadi vendor pengadaan barang negara—Andri berhasil memenangkan proyek strategis itu melalui jaringan manipulasi dan penggelembungan harga.
Pengungkapan bermula dari pertemuan antara Andri dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, Andri mempresentasikan kemampuan perusahaannya dalam pengadaan logistik, meski tidak memenuhi kriteria teknis. Ia kemudian aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (BGN) untuk mempercepat proses yang seharusnya belum dimulai.
Untuk mengaburkan ketidaklayakan PT YAT, Andri bekerja sama dengan seorang pihak bernama AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE)—perusahaan yang secara hukum memenuhi syarat sebagai vendor. Dengan memanfaatkan identitas ASE, Andri menyusup ke dalam proses lelang tanpa mengubah esensi operasionalnya.
Kunci keberhasilan skema ini terletak pada manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kedua dokumen itu sengaja dikondisikan agar harga per unit motor listrik mendekati pagu anggaran yang ditetapkan BGN. Padahal, spesifikasi teknis dan harga pasar yang sebenarnya jauh di bawah nilai yang diajukan. Hasilnya, harga per unit dinaikkan secara tidak wajar, menciptakan selisih besar yang mengalir ke kantong pelaku.
Kejaksaan memastikan, pengadaan ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. Bahkan, Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi dasar pembayaran penuh diduga dipalsukan—seolah motor listrik telah diproduksi, diuji, dan diterima sesuai spesifikasi, padahal tidak demikian.
“Ada markup yang dilakukan secara melawan hukum. Kami sedang menghitung nilai pastinya, tapi fakta bahwa HPS dibentuk secara tidak sah sudah cukup untuk menetapkan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6).
Dengan demikian, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Proyek yang seharusnya menyentuh kebutuhan gizi anak-anak, justru berubah menjadi alat pengeruk keuntungan pribadi—dengan modal kecurangan, bukan kompetensi.

















