Home Berita Nasional Anak Pengusaha Siman Bahar Ditahan dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Anak Pengusaha Siman Bahar Ditahan dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka baru terkait jaringan tambang emas ilegal yang melibatkan perusahaan-perusahaan fiktif dan aliran dana senilai miliaran rupiah. Keduanya adalah DHB, putra pengusaha Siman Bahar, dan VC, direktur aktif PT SJU, yang ditahan selama 20 hari mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tiga pelaku lain dari PT SPEM (Toko Mas Semar Nganjuk). Penyidik menemukan bukti kuat bahwa DHB dan VC berperan sebagai penghubung utama dalam rantai pasok emas ilegal—mulai dari penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga distribusi ke pasar formal melalui perusahaan yang tampak sah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka awalnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Namun, setelah diberi surat panggilan kedua, mereka akhirnya datang pada 15 Juni dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam masing-masing. DHB dihadapkan pada 33 pertanyaan, sementara VC menjawab 23 pertanyaan terkait struktur operasional perusahaan dan alur transaksi keuangan.

“Mereka tidak hanya menjadi penampung, tapi juga memfasilitasi pencucian uang dengan menyamarkan emas hasil tambang ilegal sebagai produk legal,” ujar Ade Safri.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset yang diduga berasal dari keuntungan ilegal, termasuk rekening bank, properti, dan kendaraan mewah.

Sebelumnya, berkas perkara tiga tersangka awal—TW (Direktur Utama PT SPEM), DW, dan BSW—sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan. Sementara itu, penyidik terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum birokrat dan pengepul emas di daerah-daerah rawan tambang ilegal.

DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU dari 2021 hingga 2022, lalu digantikan oleh VC yang menjabat hingga kini. Meski tercatat sebagai manajer perusahaan, penyidik menduga keduanya memanfaatkan struktur hukum perusahaan sebagai kedok untuk mengalirkan emas hasil penambangan tanpa izin dari wilayah-wilayah seperti Kalimantan dan Sulawesi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama keluarga pengusaha besar ke dalam jaringan kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan menggerogoti pendapatan negara. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus diperkuat, terutama dalam konteks perlindungan sumber daya alam dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Dengan ditahannya DHB dan VC, aparat kepolisian menunjukkan komitmen serius untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga menghancurkan jaringan keuangan yang mendukung kejahatan lingkungan skala besar. Penyidikan masih berlanjut, dan kemungkinan akan menyusul penahanan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok dan pendanaan.

Previous article1.286 Korban Hanania Travel, DPR Tuntut Hukuman Berat
Next articleWest Antarctica Kehilangan Es Laut Seukuran Prancis
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.