Home Berita Nasional ADI Dorong Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMP

ADI Dorong Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMP

Sumbawanews.com,- Jakarta – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mendorong agar gaji dosen minimal dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Pasal 52 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

ADI menilai kesejahteraan dosen tidak hanya sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi juga terkait langsung dengan kualitas pendidikan tinggi, riset, dan inovasi nasional. Menurut mereka, dosen memegang peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga kesejahteraan mereka harus diprioritaskan.

Mohammad Nur Rianto Al Arif, Sekretaris Jenderal ADI, menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal. Ia juga menyoroti banyaknya dosen yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang berdampak pada fokus mereka dalam menjalankan tugas akademik.

ADI berharap negara dapat memastikan sistem penggajian dosen berjalan secara adil dan layak, sesuai dengan martabat profesi akademik. Mereka menekankan bahwa kualitas perguruan tinggi sangat bergantung pada kompetensi dan kesejahteraan tenaga pengajarnya.

Previous articleSemprotan Zat Misterius di Mal Jepang Lukai 25 Orang
Next articleTNI AL Akan Dapatkan Dua Fregat Canggih dari Turki
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.