Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan pasangan suami-istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus penipuan massal yang melibatkan 58 pasangan calon pengantin. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,658 miliar, dengan jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terungkapnya korban baru yang belum melapor.
Kasus ini bermula dari laporan Aldi (32) dan Feny (32), pasangan yang kehilangan uang sebesar Rp85,5 juta setelah acara pernikahan mereka tiba-tiba dibatalkan menjelang hari H. Vendor yang mereka percayai menghilang tanpa jejak, memicu gelombang kecaman di media sosial dan membuka pintu bagi puluhan korban lain untuk mengungkap kejadian serupa.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa RM dan ER menjalankan skema “gali lubang tutup lubang”. Uang dari calon pengantin baru digunakan untuk menutupi kewajiban pada pasangan sebelumnya yang sudah membayar namun tidak mendapatkan layanan sesuai janji. Sistem ini berjalan berulang kali, hingga akhirnya struktur keuangan mereka runtuh dan puluhan rencana pernikahan gagal total.
Modus operandi pelaku sangat terstruktur. Mereka memanfaatkan iklan menarik di Instagram dengan harga paket pernikahan yang jauh di bawah pasar, lalu mengarahkan calon pelanggan ke komunikasi pribadi via WhatsApp. Di sana, mereka menawarkan diskon eksklusif, paket “all-inclusive”, dan janji-janji mewah yang tampak terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Banyak korban tergoda oleh harga murah dan tampilan profesional media sosial WO tersebut.
Yang lebih mencengangkan, istri pelaku, ER, ternyata adalah residivis. Ia pernah menjalani hukuman atas kasus penipuan serupa di Jawa Barat sebelum kembali beroperasi di Jakarta Timur dengan nama baru. Keduanya sempat berpindah-pindah tempat tinggal setelah kasus ini mencuat, hingga akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan di Cililin, Bandung Barat, pada 29 Mei 2026.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat berencana melarikan diri ke luar negeri, namun upaya itu gagal karena jejak digital dan keterlibatan korban yang aktif melapor. Kini, RM dan ER ditahan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 486 dan 492 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh promo “terlalu murah”. “Verifikasi rekam jejak, cek legalitas usaha, dan pastikan ada kontrak tertulis. Jangan percaya hanya pada testimoni di Instagram,” tegas Bayu.
Kasus ini bukan hanya soal kehilangan uang, tapi juga kehancuran momen paling sakral dalam hidup—pernikahan. Bagi puluhan pasangan, hari bahagia yang telah direncanakan selama berbulan-bulan kini berubah jadi mimpi buruk yang harus mereka tanggung sendiri.















