Home Berita Nasional 500 Ribu UMKM Akan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

500 Ribu UMKM Akan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Sumbawanews.com,- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) siap memberikan sertifikasi halal secara gratis kepada 500.000 pelaku usaha mikro dan kecil sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk nasional menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Program ini digagas secara kolaboratif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memastikan akses yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha, terutama yang berada di daerah dan belum mampu menanggung biaya sertifikasi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, kepemilikan sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, tetapi menjadi kunci strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka pintu ekspor ke negara-negara berpenduduk Muslim. “Sertifikasi halal adalah jembatan menuju pasar global. Kami tidak ingin ada satu pun UMKM tertinggal karena hambatan biaya,” ujarnya saat membuka Pesta Wirausaha Nasional 2026 di Jakarta.

Program ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong rasio kewirausahaan nasional mencapai 3,20 persen pada tahun ini dan meningkat menjadi 3,60 persen pada 2029. Dengan 68 persen populasi Indonesia berada di usia produktif—lebih dari 287 juta jiwa—Maman menilai momentum ini tak boleh disia-siakan. “Bonus demografi akan menjadi kekuatan ekonomi jika diarahkan melalui pendampingan, pelatihan, dan akses legalitas yang mudah,” katanya.

Untuk mendukung target tersebut, Kementerian UMKM telah mengembangkan aplikasi Sapa UMKM, sebuah platform terpadu yang dirancang untuk melayani sekitar 57 juta usaha mikro di seluruh Indonesia. Melalui aplikasi ini, pelaku usaha bisa mengakses layanan sertifikasi, perizinan, pembiayaan, pelatihan, hingga informasi pasar secara daring, tanpa harus berkeliling kantor pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng 754 lembaga inkubator bisnis yang tersebar di berbagai provinsi untuk memberikan pendampingan langsung kepada wirausaha pemula, UMKM, hingga startup. Tujuannya jelas: membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan sesaat.

Sebelumnya, BPJPH mencatat sudah ada lebih dari 13 juta UMKM yang memiliki sertifikasi halal. Namun, dengan berlakunya aturan wajib halal pada Oktober mendatang, kebutuhan akan sertifikasi akan melonjak tajam. Program gratis bagi 500.000 UMKM ini diharapkan menjadi pilar utama dalam memastikan kepatuhan tanpa meninggalkan kelompok usaha kecil yang paling rentan.

Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menempatkan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi yang layak didukung secara sistemik—bukan hanya sebagai pelaku pasar, tetapi sebagai mitra strategis dalam membangun ekonomi syariah yang berdaya saing global.

Previous articleKecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Delapan Orang Terluka
Next articleKopi Espresso Tanpa Panas, Dibuat dengan Gelombang Ultrasonik
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.