Home Berita Nasional 15 Mahasiswa UI Dihukum Usai Kasus Chat Mesum

15 Mahasiswa UI Dihukum Usai Kasus Chat Mesum

Sumbawanews.com,- Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi akademik terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum terkait kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang bermula dari percakapan privat bernuansa seksual. Sanksi diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat keterlibatan dan bukti yang terkumpul dalam proses investigasi yang transparan dan berkeadilan.

Tiga mahasiswa menerima sanksi skorsing selama tiga semester, tujuh orang dihukum skorsing dua semester, dan empat lainnya mendapat skorsing satu semester. Satu orang dikenai sanksi administratif ringan, sementara satu terlapor dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah seluruh alat bukti dianalisis secara menyeluruh.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar hukuman, tapi bagian dari komitmen universitas untuk menegakkan integritas dan perlindungan terhadap korban. “Setiap keputusan diambil berdasarkan hasil investigasi Satgas PPK UI bersama tim ahli, dengan prinsip due process, akuntabilitas, dan keadilan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Selain penundaan kegiatan akademik, seluruh mahasiswa yang terbukti bersalah wajib mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah wajib tentang anti-kekerasan seksual. Tujuannya tidak hanya memberi efek jera, tapi juga membangun kesadaran dan perubahan perilaku jangka panjang.

UI menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak memandang status, fakultas, atau latar belakang pelaku. Proses dimulai dari penerimaan laporan, verifikasi, wawancara korban dan saksi, pengumpulan bukti digital, hingga pembahasan mendalam dalam rapat internal sebelum keputusan akhir diambil oleh Rektorat.

“Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tapi juga membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Ini adalah bagian dari perjalanan panjang UI untuk menjadi kampus yang beradab,” kata Erwin.

UI juga berkomitmen terus mendampingi korban, memastikan hak akademik mereka terlindungi, dan menyediakan layanan pemulihan psikologis. Langkah pencegahan akan diperkuat melalui sosialisasi berkelanjutan, pelatihan bagi dosen dan staf, serta integrasi modul anti-kekerasan dalam kurikulum.

Kasus ini menjadi tonggak penting dalam upaya menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Dengan sanksi yang tegas namun berbasis fakta, UI menunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar kata, tapi tindakan nyata yang dijalankan tanpa kompromi.

Previous articleWithings Rilis Timbangan Cerdas untuk Pemakai Obat Penurun Berat Badan
Next articleEvolusi Ikan Ancam Mata Pencaharian Nelayan
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik