Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sekda Sumbawa, H. Dr. Budi Prasetyo menegaskan, setidaknya terdapat kewenangan yang telah dicabut dari pemerintah kabupaten/kota. Yakni kewenangan soal hutan, kewenangan soal kelautan dan perikanan, serta kewenangan soal pertambangan.
Baca Juga: Aliansi BEM se-Kabupaten Sumbawa Tuntut 11 Hal, Mulai Soal LPG 3 Kg Hingga Pertambangan
“Hutan ada yang Namanya illegal logging, tambang ada yang Namanya illegal mining, dan kelautan ada yang Namanya illegal fishing. Ketiga itu dicabut, sehingga muncullah illegal-illegal itu,” katanya, dalam diskusi bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupten Sumbawa, di Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (04/02).
Diungkapkan, pada prakteknya, dalam tiga persoalan tersebut kerap muncul persoalan dan dinamika termasuk adanya kegiatan illegal. Dan pemerintah kabuapten/kota paling menanggung dampak dan persoalan meskipun bukan bagian dari kewenangan.
“Ribut, dapat masalah, yaitu pemerintah kabupaten. Ini bukan Tindakan kami, tapi kami yang dipersalahkan,” jelasnya.
Disebutkan, saat ini tengah dilakukan negosiasi agar beberapa kewenangan di kembalikan ke kabupaten/kota terutama kehutanan. “Tulisan saya sudah, surat saya sudah. Undang-undang tentang pemerintahan daerah, itu bagian yang saya minta direvisi,” tegas Budi.
Terkait kegiatan pertambangan, ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan peraturan bupati tentang perolehan CSR apabila Perusahaan telah melakukan eksploitasi. “Kalau sudah ekspolitasi ada yang Namanya dana bagi hasil sumber daya alam. Sudah menyiapkan peraturan bupati. Untuk kesejahteraan Masyarakat,” ujarnya.
Diungkapkan, Penyiapan tersebut dilakukan dengan pembelajaran di daerah lain yang memiliki tambang. Agar kutukan sumber daya alam tidak terjadi di Kabupaten Sumbawa.
“Masih ada waktu,” ucapnya. (Using)















