Home Berita 2 Pangkalan LPG 3 Kg Ditutup, 2 Diusulkan dan 9 Ditegur Keras

2 Pangkalan LPG 3 Kg Ditutup, 2 Diusulkan dan 9 Ditegur Keras

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Satgas LPG 3 Kg telah melakukan berbagai upaya untuk termasuk mengusulkan penutupan pangkalan LPG 3 Kg. Dan sejauh ini, 2 pangkalan telah ditutup, 2 lainnya diusul untuk ditutup, dan 9 diberikan teguran keras melalui Surat Peringatan (SP).

Baca Juga: Muncul Kegiatan Ilegal Lalu Pemda Disalahkan, Sekda Sumbawa Minta Kewenangan Hutan, Kelautan, Pertambangan di Kembalikan

“Ada 2 yang sudah ditutup, dua diusulkan lagi, dan 9 ditegur keras. Kewenangan bukan saya yang melakukan. Kami bersurat ke pertamina. Mereka (pangkalan dan agen) harus taat dengan regulasi,” kata H. Dr. Budi Prasetyo, sekda Sumbawa dalam diskusi bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupten Sumbawa, di Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (04/02).

Diungkapkan, 9 pangkalan yang diberikan teguran keras, terindikasi melakukan penurunan sebelum masuk pangkalan. “Ini sudah kita dapatkan recordnya dan kita sudah usulkan pemberhentiannya ke pertamina. Coba pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemberhentian, kita lakukan pemberhentian,” tegas Sekda Sumbawa.

Ia menjelaskan, Tindakan dan penertiban hanya dapat dilakukan sampai tingkat pangkalan. Sebab dibawah pangkalan dengan istilah pengecer, bukan merupakan bagian dari rantai distribusi.

“Tim satgas 3 kg juga tetap bekerja termasuk untuk mendapatkan tangkap tangan. Berikan informasinya langsung kita tindak tegas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemda Sumbawa telah menyampaikan usulan kepada Dirjen Minerba terkait penambahan kuota untuk mengantisipasi kelangkaan di Kabupaten Sumbawa. “2026, seluruh Indonesia terjadi penurunan kuota, bukan hanya kabupaten sumbawa. Mungkin bisa terjadi penurunan angka kemiskinan, atau hal lainya yang menjadi indicator,” jelasnya. (Using)

Previous articleMuncul Kegiatan Ilegal Lalu Pemda Disalahkan, Sekda Sumbawa Minta Kewenangan Hutan, Kelautan, Pertambangan di Kembalikan
Next articleKodim 1710/Mimika Gelar Aksi Bersih Pasar Sentral Timika
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik