Home Berita Miliki 7 Poket Sabu, IS Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Miliki 7 Poket Sabu, IS Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin (15/5/2023) kemarin. sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang.

Baca Juga : Polres Sumbawa Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

“Ketujuh paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1,78 gram, selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai,” terang Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa. guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. (Using)

Previous articlePanglima TNI Lepas Presiden RI Kunker ke Jepang
Next articleDikirim Lewat Ekspedisi, Ratusan Dus Miras Disita Polisi
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik