Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Yani Sagaroa, Direktur Pelaksana Lembaga Olah Hidup (LOH) Sumbawa, Sabtu (26/07) mengatakan, LOH menolak keberadaan inzin untuk tambang rakyat. Sebab termasuk dalam kegiatan ekspolitasi pertambangan dan merusak ekologi di Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga: Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gubernur dan Kapolda NTB, Dukung IPR untuk Kesejahteraan Rakyat
“Initinya kalau melihat persoalan ekologi di sumbawa, kami tetap pada posisi menolak terhadap ekspolitasi sumber daya tambang di kabupaten sumbawa,” katanya.
Diungkapkan, secara umum jaringan LOH menolak keberadaan izin untuk tambang rakyat. “Karena tidak jelas. Terutama diperuntukkan untuk rakyat yang mana. Bebrapa informasi yang kita dapat, nantinya ada MoU dengan Perusahaan. Ini juga tidak jelas, jadi manipulative,” jelasnya.
Ia mengakui, pengelolaan pertamangan rakyat merupakan hal baru. Dan didalamnya terdapat ketidakpastian terkait tata Kelola dan aspek lainnya.
“Karena ini baru, kita belum melihat, pengalaman dalam proses legalisasi usaha tambang melalui IPR. Kami duga, serba ketidakpastian selalu ada didepan terkait tata kelolah dan lainnya. Tidak ada kesiapan, hanya ambisi saja,” ucap Yani.
Ia menjelaskan, deforestasi di Kabupaten Sumbawa saat ini sangat luar biasa. Kemudian perubahan iklim global yang terjadi, juga sangat luar biasa.
“Kalau itu bercampur dengan kegiatan manusia. Daya rusak tambang berbeda dengan aktivitas bidang lain. Dan tidak ada yang aman dari seluruh proses yang ada. Kita tetap mengacu pada mandat organisasi, untuk menjaga ekologi,” tegas Yani Sagaroa. (Using)















