Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi IV DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Koperasi Tutulung Samarua Mandiri. RDP digelar terkait ada kisruh antara perusahaan dengan karyawan dan masalah perizinan.
Baca Juga: Bahas PT Intam, Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar RDP
Dalam RDP, Ketua Komisi IV sekaligus pemimpin RDP, M. Taqdir mengungkapkan, telah mengundang pihak perusahaan bersama pihak terkait lainnya. Namun pihak perusahaan tidak hadir memenuhi undangan Komisi IV DPRD Sumbawa.
Sehingga, Komisi IV DPRD Sumbawa akan melakukan langkah lanjutan. “Akan kita lakukan langkah berikutnya terhadap perusahaan Tutulung Samarua Mandiri,” ucapnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa musti taat asas, termasuk tertib dalam hal perizinan. Agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk tidak menyalahi izin operasional yang dimiliki.
“PAD kita tidak terdongkrak kalau izin tidak jelas,” jelas M. Taqdir.
Ditempat yang sama, Kadisnakertrans Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro mengungkapkan, saat ini masih dilakukan pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan dan karyawan. Informasi tersebut akan menjadi bahan saat dilakukan mediasi.
Siswandi, yang mengaku sebagai eks karyawan PT TSM mengungkapkan, selama bekerja dirinya dan karyawan lain tidak mendapatkan upah sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun informasi yang diberikan perusahaan ke pihak luar, seolah-olah perusahaan melakukan pengupahan sesuai UMK.
“Saya terima gaji tiap bulan Rp1, 2 juta per bulan. Dan tiga bulan terakhir Rp1, 4 juta. Tapi yang dilaporkan ke BPJS sebesar diatas Rp 3 juta,” ucapnya.
Dari RDP tersebut, Ketua Komisi IV menyampaikan 4 rekomendasi. Antara lain meminta pemerintah Daerah melalui dinas Tenaga kerja dan balai pengawas ketenagakerjaan dan K3, serta dinas Koperasi UKM Perindustrian dan perdagangan untuk melakukan peninjauan ulang/verifikasi terhadap izin PT Anugerah Perdana/Koperasi Tutulung Samarua Mandiri Sumbawa paling lama 14 hari.
Kemudian, Meminta Dinas tenaga kerja dan transmigrasi serta Balai pengawas ketenagakerjaan dan K3 pulau Sumbawa untuk melakukan audit internal pengupahan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran normatif oleh perusahaan.
Dan melakukan pertemuan lanjutan yang menghadirkan pimpinan PT Anugerah Perdana/Koperasi Tutulung Samarua Mandiri guna menyelesaikan perselisihan terhadap pekerjanya. (Using)















