Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi IV DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Karyawan Yang Belum Mendapatkan Kontrak Kerja dan Jaminan Kesehatan Serta Keselamatan Kerja Oleh PT. Intam, Jum’at (25/07). Hadir dalam RDP antara lain Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, PT. Intam dan Sumbawa Green Action.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa Minta Seluruh Perusahaan di Sumbawa Taat Asas
Rapat dipimpin oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Takdir, SE.,M.M. Inov didampingi Wakil Ketua H. Jabir, S.Pd dan Anggota Bunardi, A.Md., Pi, Syamsul Hidayat,SE, Syukri HS, A.Ma. Turut hadir Anggota Komisi II Muhammad Zain,S.IP.
Dalam rekomendasi, Komisi IV DPRD Sumbawa Meminta pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan tambang dan tenaga kerja yang beroperasi di kabupaten.
Meminta pada PT. Intam untuk memberikan laporan PKWT pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa paling lama 3 minggu setelah rapat hari ini.
Meminta pada PT. Intam untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi status tenaga kerja dan menerbitkan kontrak kerja sesuai UU yang berlaku.
Meminta pada PT. Intam untuk menyediakan APD dan pelatihan K3 tambang serta mendorong penyusunan SOP dan dokumen untuk perlindungan pada tenaga kerja. (Using)















