Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru bicara komisi IV DPRD Sumbawa, Syamsul Hidayat, mengungkapkan, Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis AL-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Demikian disampaikan dalam menyampaikan Penjelasan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Tahun Sidang 2025, Selasa (09/09).
Baca Juga: Komisi III Inisiasi Ranperda Kota Pusaka
Mengenai Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-Quran Sejak Pendidikan Dasar, ia menjelaskan, pemerintah Kabupaten Sumbawa berupaya untuk terus meningkatkan minat baca dan meningkatkan kemampuan baca tulis serta menghafal Al-Quran bagi para siswa pendidikan dasar yang beragama Islam. Akan tetapi, sampai saat ini Kabupaten Sumbawa belum memiliki Peraturan Daerah yang berkaitan dengan upaya peningkatan minat baca serta penngkatan kemampuan tulis dan menghafal Al-Quran. Oleh karena itu, dirasa perlu untuk membentuk Perda tersendiri yang mengatur khusus megenai Pendidikan Baca Tulis dan Menghafal Al-Quran.
Dengan adanya Perda Pendidikan Baca Tulis dan Menghafal Al-Quran pasti akan mengubah kondisi sosial kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Sumbawa. Rendahnya minat baca Al-Quran akan terminimalisasi dengan diterapkannya Perda ini. Dengan timbulnya kewajiban bagi seluruh siswa yang beragama Islam untuk mengikuti extrakurikuler baca tulis Al-Quran di sekolah pasti akan meningkatkan kemampuan baca tulis AL-Quraan bagi masyarakat Sumbawa. Pendidikan baca tulis Al-Quran yang didapatkan para siswa, tidak dipungkiri mampu melunar pada lingkungan rumah dan lingkungan sosial para siswa. Dengan demikian, sebaran kemampuan mengaji di Kabupaten Sumbawa dapat terus mengalami peningkatan. Tidak hanya itu saja, dengan diterapkannya sertifikasi bagi para pengajar BTQ non guru agama Islam, maka dapat meningkatkan kesejahteraan para pengajar tersebut. Hal ini dikarenakan, dengan adanya pengajar yang bersertifikasi maka akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan honorarium bagi para pengajar bersertifikasi tersebut.
Lingkup atau Jangkauan pengaturan, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran ini meliputi: a. Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Quran; b. Sanksi administrative; c. Pembinaan; d. Pembiayaan; e. Pengawasan dan pelaporan.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Sumbawa dijelaskan, Pemajuan Kebudayaan Sumbawa dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Obyek pemajuan kebudayaan sumbawa tradisi Lisan, manuskrif, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya masyarakat sumbawa, menggali serta memperkaya keberagaman budaya sumbawa, memperteguh jati diri masyarakat sumbawa, memperkuat persatuan dan kesatuan dalam bingkai ke sumbawaan, menciptakan masyarakat yang cerdas dalam berbudaya, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melestarikan warisan budaya masyarakat sumbawa. Dalam usaha memajukan Kebudayaan Sumbawa diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Sumbawa secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Sumbawa.
Kemudian Ruang Lingkup Pemajuan Kebudayaan Sumbawa meliputi: Tugas Dan Kewenangan, Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Sumbawa, Rencana Aksi Daerah, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, Hak dan kewajiban, Pendanaan dan Pengawasan.
Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Sumbawa terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak, ia menjelaskan, Pernikahan anak di Kabupaten Sumbawa semakin meningkat hali ini didasarkan pada angka perwakinan anak. Berdasarkan data tahun 2019 angka perkawinan pada anak mencapai 117 yang tercatat. Begitu pada tahun 2024, sekitar 50 permohonan dispensasi nikah yang diajukan. Dengan berbagai alasan, mulai dari hamil diluar nikah, hingga persoalan rumah tangga keluarga. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang Anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan Anak, dan aspek psikologis Anak serta terjadinya kekerasan dalam rumah tanggakemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya Pencegahan Perkawinan Anak dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak Anak. Atas dasar pertimbangan itu, maka perlu membentuk regulasi dalam rangka Pencegahan Perkawinan Anak. Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pencegahan Perkawinan Anak adalah bertujuan untuk: a).mewujudkan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak-hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; b).meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kesehatan ibu dan Anak; c).menurunkan angka perkawinan anak; d).mencegah resiko kematian ibu dan Anak; e).mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga; f).menurunkan angka kemiskinan; dan h).meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kemudian Ruang lingkup rancangan peraturan daerah ini meliputi: upaya pencegahan perkawinan anak, peran dan tanggungjawab, satuan tugas pencegahan perkawinan anak, pengaduan, penanganan dan pendampingan, ketentuan penyidikan, penghargaan, pemantauan dan evaluasi serta pembiayaan.
Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawainan Anak terdiri dari 10 Bab dan 29 Pasal.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disebutkan, Ruang lingkup Rancangan Peraturan Daerah ini meliputi prinsip KLA, maksud dan tujuan, strategi, pemenuhan Hak Anak, penyelenggaraan KLA, tanggung jawab Pemerintah Daerah, peran serta Masyarakat, partisipasi Anak, penyelenggaraan layanan ramah Anak, pendanaan, pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan penutup.
Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak terdiri dari 14 Bab dan 59 Pasal. (Using)















