Sumbawanews.com,- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi besar-besaran yang memberinya wewenang mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap negara-negara pembeli minyak Rusia. Kebijakan ini diatur dalam Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026, yang disahkan Kongres dengan dukungan bipartisan dan diresmikan pada Jumat, 19 September 2026. UU ini dirancang untuk memutus aliran pendanaan Kremlin dalam perang di Ukraina dengan menargetkan sektor energi, keuangan, dan armada tanker minyak Rusia yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. China dan India, dua importir terbesar minyak mentah Rusia, diprediksi menjadi yang paling terdampak oleh tarif baru ini.
Undang-undang tersebut juga memperpanjang sanksi terhadap sektor energi dan persenjataan Iran, serta menyasar Presiden Vladimir Putin, pejabat senior, dan para oligarki Rusia. RUU ini disusun bersama Senator Richard Blumenthal sebagai penghormatan kepada mendiang Senator Lindsey Graham, yang meninggal pada Juli 2026 setelah berjuang selama lebih dari setahun untuk menyelesaikannya. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyebut kebijakan ini sebagai “alat yang sangat kuat”, sementara Ketua DPR AS Mike Johnson menilai langkah itu memberikan “tekanan maksimum” terhadap mesin perang Rusia.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sebagian anggota Partai Demokrat. Hakeem Jeffries memperingatkan bahwa tarif tinggi berisiko meningkatkan biaya hidup bagi keluarga Amerika dan menilai ada banyak celah dalam aturan sanksinya. India, salah satu negara sasaran, menegaskan komitmennya untuk memastikan ketahanan energi bagi 1,4 miliar penduduknya. Keputusan Trump menandatangani UU ini diambil sepekan sebelum ia dijadwalkan menerima Presiden China Xi Jinping di Gedung Putih.















