Home Berita Internasional Trump Diperintah Hapus Namanya dari Kennedy Center

Trump Diperintah Hapus Namanya dari Kennedy Center

Sumbawanews.com,- Federal Judge Christopher Cooper memerintahkan Presiden Donald Trump untuk segera menghapus namanya dari seluruh penanda di Gedung John F. Kennedy Center for the Performing Arts, menyusul putusan pengadilan yang menegaskan bahwa nama sang presiden tidak boleh melekat pada monumen nasional yang didedikasikan untuk John F. Kennedy. Dalam putusan 94 halaman yang dirilis Jumat (29/5/2026), Cooper menegaskan bahwa hanya Kongres yang berwenang mengubah nama institusi ini — bukan keputusan sepihak dari dewan yang dikendalikan Trump.

Putusan ini menjadi puncak konflik hukum dan politik yang berlangsung sejak awal masa jabatan kedua Trump. Pada Februari 2025, ia segera mengganti anggota dewan Kennedy Center yang bersifat bipartisan dengan pendukungnya, mengganti presiden lama Deborah Rutter, dan memilih dirinya sendiri sebagai ketua. Pada Desember 2025, dewan yang dipimpinnya bahkan memutuskan mengganti nama gedung menjadi “The Donald J. Trump and the John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts” — sebuah langkah yang langsung memicu kemarahan publik, protes dari seniman, dan tuntutan hukum dari anggota Kongres Joyce Beatty, salah satu anggota dewan yang diturunkan hak suaranya.

Dalam waktu sehari, pihak berwenang langsung memasang plakat besar bertuliskan nama Trump di fasad gedung, mengabaikan undang-undang tahun 1964 yang menetapkan Kennedy Center sebagai “memorial hidup” bagi Presiden Kennedy yang gugur. Pengadilan menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum federal. “Kongres memberi nama ini, dan hanya Kongres yang bisa mengubahnya,” tegas Cooper.

Selain memerintahkan penghapusan nama Trump dalam 14 hari, hakim itu juga membatalkan keputusan dewan yang mencabut hak suara anggota dewan yang ditunjuk oleh Kongres — termasuk Beatty. Ia menyatakan bahwa hak suara tersebut bersifat melekat berdasarkan undang-undang, dan tidak bisa dicabut sembarangan.

Putusan ini juga menghentikan rencana penutupan sementara selama dua tahun yang diumumkan Trump pada Februari 2026, dengan alasan renovasi. Cooper menemukan bahwa pernyataan pejabat administrasi Trump sebelumnya justru menunjukkan gedung dalam kondisi aman dan siap digunakan untuk perayaan 250 tahun kemerdekaan AS. “Jika gedung benar-benar berbahaya, mengapa mereka merencanakan acara besar di sana hanya beberapa minggu sebelum penutupan?” tanya Cooper. Ia menyimpulkan bahwa penutupan itu lebih merupakan taktik politik daripada kebutuhan teknis, dan melanggar kewajiban dewan untuk mengelola aset nasional secara bijaksana.

Trump merespons dengan kemarahan di platform Truth Social. Ia menuduh Cooper sebagai “hakim partisan” yang “tidak adil” dan berjanji akan menyerahkan pengelolaan Kennedy Center kembali ke Kongres. “Saya tidak tertarik melanjutkan perjalanan menuju ‘NEVER NEVER LAND’ jika saya tidak diberi kebebasan untuk membangun kembali institusi ini,” tulisnya.

Beatty, yang menjadi penggugat utama, menyambut putusan itu sebagai kemenangan atas supremasi hukum. “Kennedy Center milik rakyat Amerika, bukan milik Donald Trump,” katanya. “Ia telah menghancurkan monumen suci demi kesombongan pribadinya. Saya bangga telah berjuang untuk melindungi institusi ini.”

Dengan putusan ini, Kennedy Center kembali ke jalur hukum yang telah ditetapkan sejak 1964 — sebuah simbol budaya nasional yang tidak bisa dijadikan alat propaganda politik, sekalipun oleh seorang presiden.

Previous articleJakarta Siang Hujan Ringan, Pagi Cerah Berawan
Next articleSiklon Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah RI
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik