Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Pertahanan Korea Utara Kim Kang Il menegaskan bahwa status negaranya sebagai kekuatan nuklir tidak dapat ditawar atau dibatalkan. Pernyataan itu disampaikan pada Beijing Xiangshan Forum di China, Kamis, 17 September 2026, di hadapan lebih dari 2.000 peserta dari 100 negara. Kim menolak tuntutan internasional untuk kembali mendorong denuklirisasi, menyebutnya sebagai “khayalan yang tidak realistis”. Ia menekankan bahwa pembangunan senjata nuklir telah diabadikan dalam konstitusi Korea Utara sejak September 2023 sebagai hukum tertinggi negara, dan menjadi “garis tanpa mundur” dalam kebijakan pertahanan.
Kim menyalahkan Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang atas meningkatnya ketegangan, menuduh ketiganya membangun “aliansi nuklir” melalui kerja sama militer yang semakin erat. Ia menilai latihan bersama seperti Pacific Vanguard 2026 sebagai ancaman langsung yang membenarkan Pyongyang untuk memperkuat dan memperluas arsenal nuklirnya demi menjamin keamanan dan stabilitas di Semenanjung Korea. Pernyataan ini sejalan dengan sikap keras Kim Jong Un sejak 2022, yang memperluas kondisi penggunaan senjata nuklir, termasuk sebagai serangan pendahuluan.
Meski Korea Utara mengklaim dirinya sebagai negara nuklir berdasarkan hukum domestik, ia tidak diakui sebagai negara pemilik senjata nuklir di bawah Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), yang hanya mengakui lima negara yang telah menguji senjata nuklir sebelum 1 Januari 1967: Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan China. Kim juga menyerukan negara-negara yang dianggap bermusuhan untuk berhenti mengkritik kebijakan pertahanan Pyongyang, menegaskan bahwa setiap upaya untuk menggoyahkan posisi nuklir Korea Utara akan dianggap sebagai provokasi.















