Sumbawanews.com,- Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR) memuji komitmen Indonesia dalam melindungi lebih dari 12.000 pengungsi dan pencari suaka yang tinggal di negara ini selama bertahun-tahun—sebagian besar dalam ketidakpastian panjang tanpa akses resmi ke pekerjaan, pendidikan, atau jalur permanen untuk membangun masa depan.
“Komitmen kemanusiaan Indonesia telah memberikan rasa aman dan harapan bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan segalanya,” ujar Hendrik Therik, juru bicara UNHCR Indonesia, dalam siaran pers di Jakarta. “Bagi ribuan pengungsi yang telah menanti selama dekade, Indonesia bukan sekadar transit—ia menjadi simbol kemanusiaan di tengah dunia yang semakin menutup pintu.”
Laporan Global Trends UNHCR mencatat bahwa tujuh dari sepuluh pengungsi di seluruh dunia menghabiskan waktu bertahun-tahun jauh dari rumah, tanpa solusi jelas. Di Indonesia, kondisi ini nyata: banyak pengungsi—termasuk Amed dari Timur Tengah dan Amina dari Afghanistan—telah tinggal selama lebih dari lima tahun, menunggu penempatan ke negara ketiga yang semakin langka.
Namun, di tengah keterbatasan, inisiatif dari dalam komunitas pengungsi justru menjadi penerang. Amed mendirikan organisasi berbasis pengungsi yang menyediakan pelajaran informal bagi anak-anak, sementara Amina, seorang pelatih karate, membangun kepercayaan diri melalui olahraga. UNHCR menilai, ketika pengungsi diberi ruang untuk berkontribusi—melalui pendidikan, pelatihan, atau kegiatan sosial—maka bukan hanya mereka yang diuntungkan, tetapi seluruh masyarakat sekitar.
Meski diapresiasi, sistem perlindungan di Indonesia masih rapuh. Negara ini belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sehingga kerangka hukumnya hanya mengandalkan Perpres No. 125/2016—yang dirancang untuk penanganan darurat, bukan solusi jangka panjang.
“Perpres itu membantu dalam tahap awal, tapi tidak menjawab persoalan mendasar: status hukum, akses kesehatan, pendidikan, atau hak bekerja,” ujar Arie Afriansyah, dosen Hukum Internasional Universitas Indonesia. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan penempatan ke Australia, yang kapasitasnya terbatas dan harus dibagi untuk seluruh dunia.”
Tantangan lain datang dari tekanan sosial di daerah penampung, keterbatasan sumber daya lokal, dan risiko eksploitasi oleh jaringan penyelundupan manusia. Arie menekankan, pendekatan Indonesia harus bergerak dari sekadar keamanan perbatasan menuju strategi holistik: hukum, diplomasi, dan kerja sama regional.
“Kewajiban kemanusiaan kita tidak bisa dipisahkan dari prinsip *non-refoulement*—tidak mengembalikan siapa pun ke tempat yang membahayakan nyawanya,” tegasnya. “Tapi Indonesia tidak bisa menanggung beban ini sendirian. Negara-negara tujuan dan komunitas internasional harus ikut bertanggung jawab: dengan pendanaan, kuota penempatan, dan dukungan untuk solusi jangka panjang—repatriasi sukarela, jalur kemanusiaan, atau integrasi lokal yang terbatas.”
Di tengah gelombang penutupan pintu di banyak negara, Indonesia tetap berdiri—bukan sebagai negara yang sempurna, tapi sebagai salah satu dari sedikit yang masih membuka jendela bagi mereka yang kehilangan segalanya. Dan di balik setiap nama yang tercatat sebagai pengungsi, ada kisah ketahanan, keberanian, dan harapan yang tak pernah padam.















