Home Berita Internasional Indonesia Diminta Ratifikasi Tiga Konvensi HAM

Indonesia Diminta Ratifikasi Tiga Konvensi HAM

Sumbawanews.com,- Direspons oleh Amnesty International, Indonesia didesak segera meratifikasi tiga konvensi internasional—Konvensi Pengungsi, Konvensi Apartheid, dan Statuta Roma—sebagai bukti nyata komitmen terhadap keadilan bagi Palestina.

Sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) saat ini, Indonesia dipandang memiliki posisi strategis untuk memimpin upaya global menanggapi kejahatan kemanusiaan sistematis di Tepi Barat. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa ratifikasi ketiga instrumen hukum ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan langkah moral yang menentukan legitimasi Indonesia di mata dunia.

“Ketika Indonesia memegang kepemimpinan Dewan HAM PBB, ia tidak boleh hanya menjadi suara yang keras, tapi juga tindakan yang tegas,” ujar Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026), usai peluncuran laporan Amnesty berjudul *“Erasing Anything Palestinian: Israel’s Ethnic Cleansing of West Bank Bedouin and Herding Communities.”*

Laporan tersebut mengungkap fakta-fakta mengkhawatirkan: pemerintah Israel telah mempercepat pembangunan pemukiman ilegal di Area C Tepi Barat hingga tiga kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan 16.000 unit bangunan ilegal dibangun dalam setahun—dari yang sebelumnya hanya 5.000 unit. Operasi pembersihan etnis terhadap komunitas Badui dan penggembala Palestina dilakukan secara terstruktur, dengan dukungan kebijakan negara, termasuk penghancuran rumah, larangan akses ke sumber air, dan pemaksaan migrasi paksa.

Deputi Direktur Amnesty International Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, Grazia Careccia, menegaskan bahwa ini bukan insiden terpisah, tapi kebijakan sistemik yang memenuhi elemen genosida dan apartheid menurut hukum internasional. “Ini adalah upaya menghapus jejak Palestina dari tanah leluhurnya—secara fisik, sosial, dan historis,” katanya.

Dalam konteks ini, Usman menekankan bahwa ratifikasi Statuta Roma akan memberi Indonesia kewenangan hukum untuk mendorong penyelidikan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan terhadap Israel. Sementara ratifikasi Konvensi Apartheid akan memperkuat argumen bahwa praktik di Tepi Barat bukan sekadar pelanggaran hak asasi, tapi kejahatan yang diakui secara hukum sebagai bentuk diskriminasi rasial yang meluas. Konvensi Pengungsi, di sisi lain, akan memperjelas tanggung jawab Indonesia sebagai negara yang menghormati hak-hak warga Palestina yang terusir dari rumah mereka.

Ketua Dewan Pengurus Amnesty Indonesia, Marzuki Darusman, memperingatkan bahwa ketergantungan pada inisiatif diplomatik yang dipimpin Amerika Serikat—terutama di bawah pemerintahan Donald Trump—berisiko melegitimasi kejahatan tersebut. “Trump bukan penengah yang netral. Ia adalah aktor yang telah membuka pintu bagi normalisasi kejahatan apartheid. Indonesia harus memimpin, bukan mengikuti,” tegas Marzuki.

Ia menambahkan, sikap diam atau penundaan dalam meratifikasi ketiga konvensi ini adalah bentuk pembiaran. “Diplomasi tanpa hukum adalah retorika kosong. Kemerdekaan Palestina bukan hanya soal simpati, tapi soal kepatuhan pada hukum internasional.”

Pemerintah Indonesia hingga kini belum memberikan respons resmi terhadap desakan ini. Namun, tekanan dari komunitas hak asasi manusia, akademisi, dan masyarakat sipil semakin menguat. Dengan posisi kepemimpinan di Dewan HAM PBB yang berakhir pada akhir 2026, waktu bagi Indonesia untuk bertindak semakin sempit—bukan hanya untuk membela Palestina, tapi untuk membuktikan bahwa prinsip kemanusiaan bukan sekadar retorika kampanye, melainkan fondasi kebijakan luar negeri yang tak bisa ditawar.

Previous articlePenikaman Brutal Picu Kerusuhan di Belfast
Next articleAS Amankan 100 Juta Barel Minyak di Hormuz
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.