Home Berita Internasional Eks Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruksi Migor

Eks Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan Tersangka Obstruksi Migor

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara korupsi minyak goreng tahun 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa Yeka selama hampir sepuluh jam, mulai pukul 11.00 WIB pada Senin, 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Yeka diduga secara sengaja menghalangi proses hukum terhadap para terdakwa dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Menurut keterangan resmi Kejagung, tindakan Yeka dinilai melanggar kewajiban profesional sebagai pejabat negara yang seharusnya menjaga integritas proses hukum, bukan mengganggunya.

Yeka, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman hingga akhir masa jabatannya, telah resmi meninggalkan institusi tersebut sebelum kasus ini mencuat. Namun, penyidikan terhadap perannya dalam perkara migor terus berlanjut, dengan fokus pada dugaan intervensi terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang sedang berjalan.

Perkara korupsi ekspor CPO sendiri menjadi salah satu kasus besar yang menarik perhatian publik akibat dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng nasional pada 2022. Sejumlah pihak, termasuk pejabat eselon dan pengusaha, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Kini, kehadiran Yeka sebagai tersangka menambah dimensi baru dalam skandal ini—menunjukkan bahwa upaya menghalangi keadilan bisa datang dari kalangan pengawas internal negara.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi kunci. Yeka saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media, dan proses hukumnya akan berjalan sesuai prosedur, termasuk penahanan atau penundaan penahanan yang akan diputuskan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini memperdalam kekhawatiran publik terhadap integritas lembaga pengawas, sekaligus menjadi ujian bagi Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu—bahkan terhadap mantan pejabat yang pernah menjadi simbol pengawasan kebijakan publik.

Previous article**Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah**
Next article**Remaja 14 Tahun Dibacok Kepala dalam Tawuran Geng di Tangerang**
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik