Sumbawanews.com,- Otoritas Timor Leste menangkap 61 warga negara Indonesia terkait keterlibatan dalam jaringan penipuan daring, setelah operasi pemberantasan yang menangkap 67 orang pada 27 Juli 2026. Enam orang berhasil melarikan diri saat penangkapan, sementara yang masih ditahan diduga sebagian berasal dari pusat-pusat scam online di Kamboja yang sebelumnya digerebek pemerintah setempat. Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah memastikan pihaknya terus memantau perkembangan hukum para terduga dan berkoordinasi dengan otoritas Timor Leste untuk mengidentifikasi status kewarganegaraan dan memastikan pendampingan konsuler sesuai prosedur. Hingga kini, seluruh 61 WNI tersebut masih menjalani proses hukum di Timor Leste.















