Home Berita Garda Satu dan Forum BPD Lantung Desak Polres Sumbawa Bertindak Tegas Terhadap...

Garda Satu dan Forum BPD Lantung Desak Polres Sumbawa Bertindak Tegas Terhadap Tambang Ilegal

Sumbawa, sumbawanews.com – Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Lantung, Asep Muslimin, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang tanpa izin (illegal mining) yang hingga saat ini masih berlangsung di wilayah Kecamatan Lantung.

Menurut Asep, berbagai laporan, keluhan masyarakat, hingga hasil rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat keamanan belum diikuti dengan langkah penindakan yang nyata di lapangan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Lantung Keluarkan Surat Minta Kegiatan Tambang Illegal Ditertibkan

“Sepanjang alat berat ini tidak juga diturunkan, saya tidak akan pernah berhenti meminta sikap tegas dari Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Bupati Sumbawa, serta instansi terkait lainnya. Saya tetap konsisten menyuarakan praktik illegal mining yang berkedok investasi di Kecamatan Lantung,” tegas Asep Muslimin.

Asep menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di Lantung akan terus diperjuangkan hingga mendapat perhatian serius dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Ia mendesak agar seluruh alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin segera ditertibkan.

“Alat berat harus diturunkan dari lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Kami berharap seluruh pihak menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah dilaksanakannya rapat koordinasi yang dipimpin Camat Lantung, Safruddin, S.Pt, pada 12 Juni 2026. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sumbawa terkait penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Lantung.

Berdasarkan surat undangan rapat tertanggal 11 Juni 2026 dengan perihal Penertiban Tambang Ilegal, kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Lantung, Kapolsek Ropang, Danramil Ropang, Kasubsektor Lantung, Danposramil Lantung, Kepala Desa Lantung, Kepala Desa Ai Mual, Kepala Desa Padesa, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Lantung.

Dalam rapat tersebut disepakati dua poin penting, yaitu:

Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin resmi (illegal mining) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kecamatan Lantung.

Mengharapkan seluruh kepala desa untuk melaksanakan poin pertama

Namun demikian, pasca rapat koordinasi tersebut, Forum BPD Kecamatan Lantung menilai masyarakat masih menunggu implementasi nyata dari hasil kesepakatan yang telah dibuat.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW GARDA SATU NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, mendesak aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk segera mengambil langkah konkret terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di Kecamatan Lantung.

“Kami meminta Polres Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera menyikapi dan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lantung. Jangan sampai hasil rapat koordinasi hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi di lapangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kewibawaan negara serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Bang Akim.

Forum BPD Kecamatan Lantung dan GARDA SATU NTB menegaskan bahwa upaya penertiban tambang ilegal bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta wibawa pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku. (Using)

 

Previous articleBaju Prada Jadi Penghangat Astronaut di Bulan
Next articleIran Tuding Israel Gagalkan Perdamaian dengan AS
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.