Home Berita DPRD Sumbawa RDP Bersama Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat

DPRD Sumbawa RDP Bersama Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat, Rabu (24/09). RDP Membahas berbagai persoalan seperti, pendidikan, kesehatan, pertambangan, pertanian dan gas LPG 3 Kg.

Baca Juga: Ketua Komisi I Dorong Penguatan Kapasitas Kades

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat menyampaikan, kedatangan mereka merupakan tindaklanjuti aksi sebelumnya, khususnya terkait isu daerah. Pendidikan, kesehatan, pertambangan, dan gas energi.

Menurutnya, beberapa persoalan antara lain, Insentif guru tidak layak dengan pengeabdian, Kuota gas LPG 3 Kg masih menggunakan kuota tahun 2024 yang menyebabkan terjadi kelangkaan. “Harga tidak sesuai HET karena Stok di agen 10 persen, 90 persen ada di pengecer,” ucapnya.

Kemudiab dibidang kesehatan, masih terjadi ketimpangan Pemerataan infrastruktur kesehatan. Karena masih ada fasilitas kesehatan yang belum memadai di beberapa daerah.

Kemudian di sumbawa masih banyak ditemukan kasus stunting. Serta meningkatkan kasus HIV yang diduga disumbang oleh LGBT.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa sekaligus pemimpin RDP, dalam menyampaikan rekomendasi meminta Pemerintah Daerah melalui dinas kesehatan untuk memaksimalkan tenaga kesehatan selalu standby di postu. Dan memaksimalkan mobile service/jemput bola guna memberikan layanan keliling ke desa/postu guna memeriksa ibu hamil, bayi, balita, konseling gizi, edukasi sanitasi, air bersih PHBS, pencegahan penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan DBD.

Melakukan revisi Perda nomor 10 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang telah diubah dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 guna memasukan pemuatan PP nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional yang telah diubah menjadi PP nomor 4 tahun 2022.

Mendorong pemerintah Daerah melalui bagian hukum setda Sumbawa untuk membuat peraturan bupati sebagai turunan dari Perda nomor 03 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. (Using)

Previous articleDandim 1710/Mimika Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah Karang Taruna Kabupaten Mimika Periode 2025-2030
Next articleTerkait HIV, Dinkes Tetap Lakukan Edukasi dan Screening
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik