Home Berita DPR memble dan Semangat MK

DPR memble dan Semangat MK

Oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Publik menyaksikan pertempuran di MK dalam Gugatan Pilpres Curang di mana Ketua Hakim MK dan Para Hakim nya, dapat memberikan optimisme. Keadilan, hukum, kedaulatan Rakyat dan demokrasi masih dapat di tegakkan.

 

Jika saja, akhir persidangan MK memutuskan untuk mendiskusikan Paslon 02 yang terang benderang langgar UU dan konstitusi Negara.

Juga, dari paparan para Saksi dan Ahli yang buktikan kecurangan Pilpres 2024. TSM. Terstruktur, Sistematis dan Masif.

 

Dalam salah satu perbincangan di Grup WA, seorang mantan rektor sebuah universitas ternama di Jogjakarta, memuji kesaksian dua Ahli ITB, Dr Ir Leony dan Ir Chairul Anas, dalam keterangan nya di depan Hakim MK.

 

Pujian mantan rektor itu tentunya sangat beralasan dari keahlian IT dari alumnus ITB itu. Dan selama ini yang di ungkap baik, oleh Khairul Anas dan Dr Liony itu tak dapat di bantah oleh KPU.

 

Bahkan persoalan Sirekap yang di gunakan oleh KPU dalam menghitung hasil Pilpres itu sudah mendapat banyak kritikan yang di lakukan oleh Dr KRTM Roy Suryo dan para pakar dan ahli lainnya.

 

Publik sangat mempercayai keterangan Roy Suryo, mantan Mentri Pemuda dan Olahraga era SBY dan Pakar telematika itu, juga para pakar lainnya dalam pilpres dan pemilu Curang seperti dalam Film Dokumenter The Dirty Vote yang sempat viral beberapa waktu lalu.

 

Masih ada secercah harapan pada MK bagi Rakyat Indonesia untuk mendapatkan keadilan, Hak-hak Demokrasi dan Kedaulatan nya. Bila akhirnya Mahkamah Konstitusi yang di nahkodai Oleh Dr Suhartoyo itu memutuskan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.

 

Sehingga dengan demikian MK yang lahir dari rahim reformasi itu, masih dapat di harapkan untuk berada di jalur Khittahnya sesuai dengan amanat Reformasi. Seperti yang dilontarkan oleh Dr Refly Harun setelah sidang sengketa Pilpres di MK baru-baru ini.

 

Lain di MK, lain pula di DPR.

 

Di akhir masa Persidangan, Ketua DPR, Puan Maharani memberikan komentar singkat soal Hak Angket di DPR.

 

Sebuah berita di Bloombergtechnoz.com. Memuat: Puan di Paripurna Mulus Tanpa Hak Angket: Mohon Maaf Lahir Batin.

 

Apakah pernyataan mohon maaf lahir batin itu, dapat di maknai: Hak Angket DPR sudah tutup pintu? Artinya DPR tidak akan memproses angket DPR untuk selidiki Persoalan Pilpres dan pelaksanaan UU selama ini oleh Pemerintah?

 

Kalau betul lah, ucapan Puan Maharani sebagai ketua DPR dan disertai dengan permintaan maaf lahir batin karena telah menutup Hak Angket DPR? Maka itu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik.

 

Publik akan bertanya. Ada apa dengan DPR?

Apa yang menyebabkan DPR tidak mengadakan Hak Angket? Ada sesuatu yang menyandera DPR?

 

DPR harus menjelaskan ke Publik, soal Hak Angket. Karena Publik masih mempercayai DPR sebagai lembaga negara dan DPR masih di anggap sebagai wakil Rakyat. Bukan Wakil Pemerintah, apalagi pelindung Presiden.

 

Ada sesuatu yang mengganjal di hati publik, Rakyat Indonesia. Kalau saja Hak Angket DPR akhirnya memble. Masuk Angin dan Harapan Rakyat yang berjuang mati-matian berikan dukungan atas Hak Angket.

 

Tetapi bila DPR tidak menggubris dan menolak diadakan Hak Angket; Itu salah satu preseden matinya Demokrasi dan Hilang nya Hak-hak Rakyat untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

 

DPR tidak dapat di percayai lagi. DPR dapat dianggap bersekutu dengan penguasa untuk melindungi kejahatan pilpres, pemilu dan pelaksanaan UU yang selama ini bermasalah.

 

Rakyat dapat membuat Mosi Tidak Percaya kepada DPR. DPR dianggap mengkhianati Rakyat. Ada DPR dan Tidak ada nya DPR dianggap sama saja oleh Rakyat. Karena dianggap Institusi Negara yang dibiayai oleh Rakyat itu berkhianat. Mengkhianati Rakyat dan Hak-hak Konsitusi nya.

 

Karena, meski dalam keadaan puasa ramadhan pun, dengan menahan haus dan lapar karena perintah agama pun, Rakyat terus suara kan soal Keadilan dan Kebenaran harus tegak di negeri ini di Depan DPR.

 

Jika setelah masa reses. DPR tetap tidak juga menggubris suara Rakyat soal Hak Angket, maka jangan salah kan Rakyat, bila Rakyat akan tetap bergelombang mendatangi Senayan. Secara terus-menerus dengan gelombang massa yang tak dapat di bendung. Dan itu dapat menimbulkan kejadian yang sangat luar biasa.

Revolusi bisa lahir dari Senayan.

 

Maka, mumpung belum terlambat, masih ada waktu bagi DPR untuk proses Hak Angket setelah masa reses berakhir. Rakyat masih menunggu dan berharap dengan akal sehat dan nurani yang bening, DPR dapat gelar Hak Angket.

 

Jika juga tidak, DPR dianggap kecewa kan Rakyat, maka hukum REVOLUSI akan bergerak sesuai dengan nurani Rakyat.

 

Jakarta: 05 April 2024

Previous articleResmi, Bakamla RI Terima Hibah Tanah dari Nias Selatan
Next articlePanglima TNI Tinjau Pos Terpadu Lebaran 2024 dan Gelar Safari Ramadhan 1445 H di Jawa Timur
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.