Home Berita Nasional WN Rusia Ditangkap Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa

WN Rusia Ditangkap Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa

Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada 15 Agustus 2026. Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan visa kunjungan wisata yang dimilikinya, karena aktivitas perekaman dianggap tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan visa yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Namun, pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa ini bukan kunjungan pertamanya ke Papua—AP telah berkunjung ke wilayah tersebut hingga 10 kali sebelumnya. Ia mengaku tertarik pada alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal dari kunjungan sebelumnya.

Dari pemeriksaan gawai milik AP, petugas menemukan kontrak penawaran pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya. AP mengaku rekaman tersebut direncanakan untuk konten media sosial pribadinya, namun Imigrasi masih mendalami seluruh rangkaian aktivitasnya, termasuk riwayat perjalanan, pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi digital yang dihasilkan.

Imigrasi menegaskan, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan izin tinggal yang berlaku, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.

Previous articleBeckham Putra Siap Hadapi Manila Digger, Bobotoh Dihimbau Tertib
Next articleJika Alvarez Bergabung, Liga Inggris Selesai? Shearer Beri Peringatan Keras