Home Berita Nasional Warga Sipil Bisa Jabat di Polri? Istana Respons

Warga Sipil Bisa Jabat di Polri? Istana Respons

Sumbawanews.com,- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa usulan agar warga sipil dapat menempati sejumlah jabatan di jajaran Kepolisian Republik Indonesia sah untuk didiskusikan, meski belum menjadi kebijakan resmi. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026, merespons usulan yang diajukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pigai, dalam keterangan tertulisnya sehari sebelumnya, mengusulkan agar posisi pejabat utama di Polri—terutama yang bersifat administratif, keuangan, inspektorat, dan personalia—dibuka bagi kalangan sipil yang berkompeten. Menurutnya, praktik semacam ini sudah lazim diterapkan di negara-negara demokrasi modern, sekaligus sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil, bukan militer.

“Kalau pandangan atau pendapat, ya sah-sah saja disampaikan. Tapi tentu harus dilihat secara matang: apa manfaatnya, apa risikonya, dan apakah benar-benar dibutuhkan,” ujar Prasetyo, yang juga politikus Partai Gerindra, saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR.

Prasetyo menekankan bahwa revisi UU Polri seharusnya berorientasi pada penguatan fungsi utama kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Ia menyoroti tantangan nyata yang dihadapi Polri, seperti penyelundupan narkoba yang semakin canggih dan dampaknya terhadap generasi muda, serta masuknya barang-barang industri ilegal yang mengancam perekonomian lokal. “Kalau barang-barang garmen atau produk industri diselundupkan secara masif, ini bisa menggerus usaha kecil dan menengah kita. Polisi harus mampu menjawab itu,” katanya.

Revisi UU Polri sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, diusulkan oleh Komisi III DPR bersamaan dengan revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset. Pigai menegaskan, tujuan utama revisi bukan sekadar mengganti struktur organisasi, tetapi membangun tata kelola kepolisian yang profesional, akuntabel, menghormati HAM, dan selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Namun, Prasetyo menegaskan bahwa jabatan operasional dan taktis—yang terkait langsung dengan penegakan hukum, pengamanan, dan penindakan—tetap harus diisi oleh perwira Polri yang berasal dari internal institusi, mengingat sifat khusus tugas dan disiplin yang dibutuhkan. “Kepolisian bukan lembaga sembarang. Ada nuansa keamanan dan kedisiplinan yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Usulan Pigai pun menuai respons beragam di kalangan pakar hukum dan keamanan. Sebagian mendukungnya sebagai langkah modernisasi, sementara yang lain mengingatkan agar tidak mengaburkan batas antara institusi sipil dan militer, yang menjadi fondasi sistem keamanan nasional sejak reformasi 1998.

Dengan revisi UU Polri yang masih dalam tahap pembahasan awal, dan 20 Daftar Isian Masalah (DIM) yang belum sepenuhnya disepakati, wacana ini kemungkinan akan menjadi salah satu titik paling hangat dalam perdebatan legislatif tahun ini. Bagi Istana, responsnya jelas: terbuka terhadap diskusi, tetapi tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Previous articleIran Tolak Bertemu Trump, Diplomasi Kian Buntu
Next articleTarif Transjabodetabek Akan Disesuaikan, Subsidi Menjadi Tekanan Utama
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.