Sumbawanews.com,- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi kunci utama dalam menangani kasus kekerasan berencana terhadap anak di Singkawang, Kalimantan Barat. Kasus yang mengejutkan masyarakat ini melibatkan seorang bocah berusia 12 tahun sebagai korban dan remaja berusia 14 tahun sebagai pelaku.
Arifah menekankan, tindakan tegas dan berkeadilan harus ditegakkan bukan hanya untuk menjatuhkan hukuman, tetapi untuk melindungi masa depan moral generasi bangsa. Meskipun pelaku tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan seperti orang dewasa, proses hukum tetap berjalan sepenuhnya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU SPPA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana berlapis, yaitu Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 467 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023. Tindakan yang dilakukan secara terencana dan mengakibatkan luka berat ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Dalam konteks hukum anak, penahanan tetap menjadi opsi terakhir. Jika ada kekhawatiran pelaku melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, penahanan dapat diterapkan berdasarkan Pasal 32 UU SPPA—dengan syarat wajib dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), khusus untuk pelaku yang berusia 14 tahun ke atas.
Arifah menambahkan, kasus ini bukan sekadar soal hukuman, tapi tentang sistem yang mampu memulihkan, mendidik, dan mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak. “Kita tidak bisa membiarkan keadilan hanya berhenti pada hukuman. Harus ada upaya restoratif, perlindungan berkelanjutan, dan pendampingan psikososial bagi korban maupun pelaku,” ujarnya.
Pemerintah, kata Arifah, akan terus memperkuat koordinasi antarlembaga—mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga perlindungan anak—agar UU SPPA benar-benar menjadi payung hukum yang hidup, bukan sekadar teks di atas kertas. Di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap anak, penegakan hukum yang berbasis hak anak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.















