Sumbawanews.com,- Komisi III DPR dan pemerintah secara resmi menyepakati batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Bintara dan tamtama akan pensiun di usia 59 tahun, sementara perwira—mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi—mengakhiri dinasnya pada usia 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga motivasi internal dan keseimbangan karier di tubuh Polri. “Jika semua pensiun di usia 60, maka bintara yang masuk sejak usia 18 tahun akan memiliki masa kerja 42 tahun, sementara perwira yang menempuh pendidikan militer selama bertahun-tahun hanya berkarier 25–30 tahun. Ini akan menciptakan ketimpangan yang merusak semangat pengembangan profesi,” ujarnya dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemerintah juga menekankan bahwa pembedaan usia pensiun ini sejalan dengan pola yang berlaku di aparatur sipil negara (ASN), di mana jabatan lebih tinggi umumnya memiliki batas pensiun lebih tua. “Seperti dosen pensiun di 60, doktor di 65, dan guru besar di 70. Polri juga perlu punya gradasi yang adil dan mendorong kompetisi sehat,” tambah Eddy.
Khusus untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas bisa diperpanjang hingga satu tahun lagi, dengan syarat mendapat persetujuan Presiden berdasarkan kebutuhan operasional dan strategis.
Perdebatan sengit terjadi saat Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun seragam di 60 tahun. Namun, Eddy menanggapi bahwa penyamaan usia pensiun justru akan menghambat regenerasi. “Jika semua tetap bertahan sampai 60, maka rekrutmen anggota baru akan stagnan. Kita tidak bisa membiarkan ruang kosong di jajaran bintara karena perwira terlalu lama menempati posisi strategis,” tegasnya.
Setelah diskusi mendalam, DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah. “Oke, ya, ikut pemerintah,” kata Habib, menutup perdebatan.
Sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun bagi seluruh anggota Polri, dengan pengecualian bagi yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Kini, aturan baru ini akan menggantikan sistem lama, sekaligus memperkuat struktur karier berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Dengan kebijakan ini, Polri tidak hanya menyesuaikan regulasi dengan dinamika modern, tetapi juga menanamkan prinsip bahwa pengabdian harus diimbangi dengan peluang pengembangan dan regenerasi yang berkelanjutan.

















