Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung. Penyitaan dilakukan terhadap PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) melalui pegawai bernama PRL, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Uang tersebut diakui sebagai goodwill dari PT PSMI sebagai bentuk komitmen menanggung kerugian keuangan negara jika terbukti dalam perkara ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidikan telah melibatkan 47 saksi, pemblokiran 10 rekening operasional PT PSMI, serta pengumpulan keterangan ahli. Uang sitaan kini telah ditransfer ke rekening pemerintah milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di bawah pengawasan Kejagung.














