Sumbawanews.com,- Pemerintahan Presiden Donald Trump menggelar upaya pencabutan kewarganegaraan terbesar dalam sejarah modern Amerika Serikat, dengan Departemen Kehakiman menargetkan setidaknya 250 gugatan denaturalisasi hingga Oktober 2026. Sejak awal 2025, DOJ telah mengajukan hampir 90 kasus, jauh melampaui laju pemerintahan sebelumnya yang hanya mengajukan 24 kasus selama empat tahun di bawah Joe Biden dan 102 kasus selama masa jabatan pertama Trump. Kebijakan ini memperluas penerapan denaturalisasi yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan perang, ancaman keamanan nasional, atau anggota teroris, kini diarahkan secara luas terhadap warga naturalisasi yang diduga menipu dalam proses pengajuan kewarganegaraan. Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin menegaskan bahwa setiap individu yang memperoleh kewarganegaraan melalui kebohongan atau penyembunyian catatan kriminal telah kehilangan haknya untuk mempertahankan status tersebut. Namun, sejumlah pakar hukum memperingatkan bahwa langkah ini mengubah denaturalisasi dari alat penegakan hukum terbatas menjadi instrumen imigrasi yang masif, meskipun prosesnya tetap panjang, mahal, dan memerlukan bukti hukum yang sangat ketat.
Home Berita Internasional Trump Perluas Pencabutan Kewarganegaraan Secara Masif, Rekor Terbesar dalam Sejarah AS















