Sumbawanews.com,- Mantan operator teleprompter Gedung Putih, Gabriel Perez, didenda lebih dari US$172.000 atau setara Rp2,7 miliar karena memanfaatkan informasi rahasia pidato Presiden Donald Trump untuk bertaruh di platform prediksi Kalshi. Peristiwa ini terjadi antara Desember 2025 hingga Februari 2026, saat Perez menggunakan akses eksklusif sebagai petugas yang mengoperasikan alat baca pidato di Gedung Putih. Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) menemukan bahwa Perez telah menyalahgunakan kepercayaan dan kerahasiaan jabatannya dengan memasang taruhan pada kata-kata tertentu yang akan disampaikan Trump, seperti nama negara atau slogan kampanye. Perez diwajibkan menyerahkan keuntungan sebesar US$107.539,02 dan membayar denda perdata US$65.000, serta dilarang berdagang di pasar prediksi selama tiga tahun. Regulator mempertimbangkan pengurangan denda karena Perez memberikan kerja sama penuh selama penyelidikan. Gedung Putih sebelumnya telah mengumumkan Perez tidak akan kembali ke posisinya setelah menjalani cuti tanpa gaji pada Juli 2026.















