Home Berita Nasional TNI AD Bantu Atasi Begal, Tapi Bukan Penegak Hukum

TNI AD Bantu Atasi Begal, Tapi Bukan Penegak Hukum

Sumbawanews.com,- Jakarta – TNI Angkatan Darat siap memberikan dukungan operasional dalam upaya menekan aksi begal di berbagai wilayah, namun dengan batasan tegas: tidak boleh melakukan penangkapan, penyelidikan, atau penindakan hukum. Kewenangan itu tetap sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, keterlibatan prajurit TNI AD dalam penanganan begal dilakukan melalui mekanisme perbantuan dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Semua kegiatan dilakukan atas permintaan resmi dari Polri dan tidak boleh melampaui batas kewenangan sebagai pendukung,” ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5).

Peran TNI AD, menurutnya, terbatas pada kegiatan pengamanan bersama, patroli gabungan, dan edukasi publik secara humanis untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan. Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk menggelar operasi pemberantasan begal secara mandiri. “Panglima hanya memberi izin, bukan perintah. Kehadiran prajurit di lapangan adalah bentuk solidaritas keamanan, bukan penggantian fungsi kepolisian,” jelas Brigjen Muhammad Nas dari Pusat Penerangan TNI, yang sebelumnya menegaskan hal serupa.

Pernyataan ini menyusul sejumlah kejadian di daerah, seperti keberhasilan Babinsa di Lombok Tengah yang menggagalkan aksi begal sepeda motor, yang kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian. Dalam setiap kasus, TNI tidak pernah mengambil alih proses hukum—baik penahanan, pemeriksaan, maupun penggelaran alat bukti. Semua tindakan tetap berada di bawah kendali Polri.

Komisi I DPR juga mendukung pendekatan ini, menilai kolaborasi TNI-Polri sebagai bentuk sinergi strategis dalam menjaga ketertiban umum, selama tidak mengaburkan batas konstitusional antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri.

Dengan demikian, meski kehadiran TNI di jalan-jalan kota bisa memberi rasa aman bagi masyarakat, publik diminta memahami bahwa penegakan hukum tetap menjadi domain eksklusif kepolisian. TNI hadir sebagai pelindung, bukan sebagai penegak hukum.

Previous articleTrump Ancam Bombardir Oman, Iran Marah
Next articleWamendagri Ajak Masyarakat Bangun Indonesia ASRI
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik