Sumbawanews.com,- Tim produksi film dokumenter *Pesta Babi* menyatakan menghormati keputusan Mama Yasinta Moiwend, tokoh adat Marind-Anim dari Merauke, Papua, yang melaporkan penggunaan wajahnya dalam film tersebut tanpa izin ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 30 Mei 2026, kolaborasi delapan lembaga yang terlibat dalam produksi film—termasuk Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc—menegaskan bahwa mereka tidak berniat menyudutkan perempuan paruh baya itu, yang telah lama menjadi suara bagi hak tanah ulayat masyarakat adat.
Mama Yasinta, penerima S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen atas perjuangannya melawan proyek *food estate*, mengaku kecewa setelah wajahnya muncul di poster promosi dan dalam film yang diputar secara nasional. Dalam video yang beredar pada 23 Mei, ia menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun lisan untuk penggunaan citranya. “Saya diajak untuk menolak pembukaan lahan, tapi tidak pernah menyangka akan jadi bahan film tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis *Antara*.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya kini memilih bekerja di sebuah perusahaan demi membiayai renovasi rumahnya, dan telah berhenti terlibat dalam aktivitas advokasi bersama LBH Papua Pusaka. Pada 29 Mei, ia mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi hukum terkait pelanggaran hak atas citra pribadi.
Tim produksi mengakui bahwa komunikasi dengan Mama Yasinta sempat terputus sejak video keberatannya viral. Mereka menyatakan masih berupaya membuka dialog, termasuk melalui keluarga dekatnya, dan meminta publik tidak menghakimi keputusannya. “Kami memahami bahwa perubahan sikap bisa lahir dari tekanan, kelelahan, atau ketidakpahaman. Yang penting, kami tetap menghormati haknya sebagai individu,” tulis pernyataan itu.
Sutradara film, Dhandy Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang berhak memilih sikapnya, bahkan jika itu berubah. Namun, dalam konteks dokumenter yang mengangkat isu struktural seperti otonomi daerah, eksploitasi sumber daya, dan perlawanan masyarakat adat, munculnya pernyataan Mama Yasinta memicu perdebatan luas: apakah ini bentuk kebebasan pribadi, atau justru hasil tekanan yang tidak terlihat?
Pengamat media menilai kasus ini bukan sekadar soal persetujuan visual, tapi tentang siapa yang berhak menceritakan kisah orang lain—terutama ketika narasumber adalah komunitas yang rentan, tanpa akses penuh terhadap sistem hukum dan media. Bagi tim produksi, film *Pesta Babi* adalah alat untuk menggugah kesadaran publik tentang kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak tanah adat. Namun, bagi Mama Yasinta, ia bukan simbol—ia adalah ibu, perempuan adat, dan warga yang ingin hidupnya dihormati, bukan dijadikan alat.
Kini, seluruh pihak menanti respons hukum dari kepolisian, sekaligus harapan agar dialog antara kepentingan publik dan hak pribadi tidak berakhir dalam polarisasi, tapi membuka ruang bagi keadilan yang lebih manusiawi.















