Home Berita Nasional Taufik Hidayat Diring Ke Polisi Usai Siksa Pacar Selama Tiga Tahun

Taufik Hidayat Diring Ke Polisi Usai Siksa Pacar Selama Tiga Tahun

Sumbawanews.com,- Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pria yang diduga menyiksa dan menyekap pacarnya, YTR (29), selama tiga tahun berturut-turut di sebuah kosan di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penangkapan itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, di Majalaya, setelah tim intelijen melacak jejak transaksi keuangan tersangka yang mencurigakan.

Saat digiring ke kantor polisi, Taufik terlihat tenang bahkan sempat tersenyum cengengesan—reaksi yang kontras dengan kekejaman yang diduga dilakukannya. Tangan pria itu diborgol dengan kabel ties, sementara tubuhnya dikawal ketat oleh sejumlah petugas. Ia tidak memberikan perlawanan, namun juga tidak menunjukkan tanda penyesalan.

Korban, YTR, ditemukan dalam kondisi kritis di sebuah rumah sakit setelah hilang kontak selama tiga tahun. Keluarganya mengaku tidak pernah mendapat kabar apa pun tentang keberadaannya—hingga akhirnya muncul informasi bahwa ia dirawat karena luka-luka akibat kekerasan berulang, malnutrisi, dan trauma psikologis berat. Investigasi awal mengungkap bahwa selama masa penyekapan, korban dipenjara di ruang tertutup, dihukum fisik tanpa alasan jelas, dan dipaksa hidup dalam isolasi total.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan bahwa Taufik sempat berpindah-pindah tempat tinggal setelah kejadian, dan bahkan mengaku takut pada semua orang. “Ia mengaku tidak tahu harus ke mana, dan akhirnya muncul di Majalaya. Di sana, kami langsung mengamankan,” ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional, terutama setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan hadiah Rp250 juta bagi siapa pun yang memberikan informasi yang memicu penangkapan. Kini, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 296 tentang penyekapan, dan Pasal 76E tentang kekerasan terhadap perempuan, yang bisa mengancamnya dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Pihak keluarga korban mengatakan bahwa YTR masih dalam proses pemulihan fisik dan psikologis. Mereka berharap hukuman yang diberikan benar-benar proporsional, bukan hanya sebagai bentuk keadilan, tapi juga sebagai peringatan keras bagi pelaku kekerasan berbasis gender.

Di tengah gelombang kemarahan publik, kasus ini kembali menggugah diskursus tentang kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali tersembunyi di balik hubungan asmara—dan betapa rentannya korban yang kehilangan akses ke dunia luar.

Previous articleKesehatan Jiwa Taufik Hidayat Masih Diperiksa dalam Kasus Sadis
Next articleIsrael Cari Kemandirian Militer Usai AS-Iran Damai
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik