Sumbawanews.com,- Pemerintah Indonesia memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Serikat terhadap ekspor Indonesia akan berakhir di level 18 persen setelah melalui proses negosiasi dan penyesuaian bertahap. Angka ini menjadi titik akhir dari investigasi Section 301 yang awalnya mengancam penerapan tarif hingga 12,5 persen bagi negara-negara yang dianggap gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Saat ini, produk Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Setelah masa transisi itu berakhir, AS berencana menerapkan komponen tarif baru yang terkait dengan isu kelebihan kapasitas struktural, yang akan ditumpuk dengan komponen sebelumnya terkait kerja paksa. Namun, melalui mekanisme pengecualian yang telah disepakati kedua negara, total tarif akhir diprediksi tidak akan melebihi 18 persen.
“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta.
Pencapaian ini dinilai sebagai hasil diplomasi yang signifikan. Indonesia masuk dalam kelompok kecil negara yang diakui telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani isu kerja paksa—berbeda dengan 54 negara lain yang masih menghadapi ancaman tarif 12,5 persen. Selain itu, AS juga mengakui kesepakatan khusus untuk sektor tekstil dan garmen, yang akan mendapat pengecualian penuh atau tarif lebih ringan.
Proses ini masih menunggu tahap hukum dan administratif di AS, termasuk periode komentar publik dan dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan final diterapkan. Namun, pemerintah Indonesia menilai posisinya lebih kuat dibandingkan mitra dagang lainnya, terutama setelah berhasil memperlihatkan reformasi kebijakan dalam tata kelola tenaga kerja dan perdagangan.
Hasil negosiasi ini juga dianggap sebagai langkah strategis dalam upaya aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dengan tarif yang lebih terkendali dan kejelasan regulasi, Indonesia semakin memperkuat citra sebagai mitra dagang yang patuh terhadap standar internasional, sekaligus melindungi industri strategis dari guncangan tarif yang berlebihan.
Meski tantangan tetap ada, terutama dalam implementasi kebijakan di lapangan, proyeksi 18 persen menjadi sinyal positif bahwa diplomasi ekonomi Indonesia mampu mengubah ancaman menjadi peluang—tanpa mengorbankan kedaulatan atau kepentingan nasional.

















