Home Berita Nasional Syarat Ijazah Calon Polisi Tetap SMA, Tapi Ada Jalur S1

Syarat Ijazah Calon Polisi Tetap SMA, Tapi Ada Jalur S1

Sumbawanews.com,- Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mempertahankan syarat minimal ijazah SMA atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Kepolisian, meski ada tekanan dari sejumlah anggota dewan untuk menaikkan standar menjadi sarjana. Keputusan ini diambil setelah rapat panitia kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, di mana kebutuhan akan rekrutmen yang inklusif dan berkelanjutan menjadi pertimbangan utama.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiarie, menjelaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 26 terkait perubahan Pasal 21 UU Polri. Selain pendidikan, calon juga wajib memiliki integritas tinggi, tidak pernah dihukum penjara, dan berkelakuan baik. “Ini bukan sekadar syarat administratif, tapi fondasi karakter yang menentukan kredibilitas institusi kepolisian,” ujarnya.

Namun, permintaan agar syarat minimal dinaikkan menjadi S1 tidak bisa diabaikan. Anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan standar yang lebih tinggi, terutama mengingat kompleksitas tugas kepolisian di era digital dan tantangan keamanan yang semakin dinamis. “Kenapa masih bertahan di SMA? Banyak yang bertanya, apakah ini tidak terlalu rendah untuk institusi yang mengemban amanat konstitusi?” tanyanya.

Menanggapi itu, Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Agus N, memberikan penjelasan teknis. Ia menegaskan bahwa syarat SMA sengaja dipertahankan untuk mengakomodasi jalur pembentukan bintara—kelompok yang menjadi tulang punggung operasional kepolisian di tingkat akar rumput. “Kami tidak menutup pintu bagi lulusan S1. Justru, kami punya jalur khusus: Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS),” ujarnya. Jalur ini dirancang khusus untuk lulusan sarjana yang ingin menjadi perwira, sehingga tidak ada pengabaian terhadap pendidikan tinggi.

Selain itu, revisi UU Polri juga mencatatkan terobosan penting: pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri, asalkan memenuhi kompetensi teknis yang dibutuhkan. Ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mewujudkan prinsip inklusivitas dalam rekrutmen.

Dengan kesepakatan ini, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa sistem rekrutmen Polri tidak bersifat tunggal, melainkan berlapis—SMA untuk bintara, S1 untuk perwira—sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional, keadilan sosial, dan profesionalisme institusi.

Revisi UU Polri sendiri kini telah mencapai 112 DIM, dengan sebagian besar fokus pada struktur organisasi, usia pensiun, dan mekanisme pengawasan. Syarat ijazah yang tetap di SMA menjadi salah satu poin yang tidak mengalami perubahan, namun justru diperkuat dengan mekanisme jalur paralel yang jelas.

Previous article19 Tewas, Gempa Dahsyat Guncang Mindanao
Next articlePrada Dirancang Baju Dalam Ruang Angkasa untuk Astronot Bulan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.