Home Berita Nasional Silmy Karim Bantah Miliki Uang Rp186 M dalam Kasus Pemerasan WNA

Silmy Karim Bantah Miliki Uang Rp186 M dalam Kasus Pemerasan WNA

Sumbawanews.com,- Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menegaskan bahwa uang senilai Rp168,9 miliar dan Rp2,5 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa bukan milik kliennya. Uang tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi, namun kuasa hukum menyatakan dana Rp168,9 miliar tidak pernah masuk ke rekening atau kekuasaan Silmy. Dana Rp2,5 miliar, menurut mereka, berasal dari dana operasional wakil menteri yang pengelolaannya sah dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa mengandung kejanggalan logis, karena Silmy hanya didakwa “mengetahui dan membiarkan” tindakan yang terjadi, sementara ia dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi—dua tuduhan yang dianggap tidak sejalan dengan peran yang disebutkan. Pihaknya menilai tidak masuk akal seorang wakil menteri melakukan pemerasan secara langsung jika hanya berperan sebagai pengamat pasif.

Pembelaan resmi akan disampaikan dalam bentuk nota keberatan pada sidang lanjutan pada 5 November mendatang. Kuasa hukum menegaskan tetap mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dan menjunjung praduga tak bersalah sebagai prinsip utama.

Previous articleManchester United Terancam Degradasi Jelang Lawan Chelsea
Next articleBadai Cedera Mengancam Arema FC Usai Menang Telak 4-0