Sumbawanews.com,- Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menuduh Denny Indrayana melakukan politisasi hukum menyusul pencabutan gugatan terhadap surat keterangan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ade menyatakan bahwa pencabutan gugatan tidak dapat dilakukan secara sepihak setelah proses pemeriksaan alat bukti dimulai, sebagaimana diatur dalam hukum acara. Menurutnya, gugatan hanya bisa dicabut jika tergugat dan penggugat mencapai kesepakatan bersama. Pernyataan ini disampaikan Ade dalam program Interupsi di iNews TV pada Kamis, 29 Oktober 2026 malam.
Home Berita Nasional Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Denny Indrayana Dituding Politisasi Hukum















