Home Berita Nasional Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Digelar di Jaksel

Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Digelar di Jaksel

Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 04 itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Suparna, yang sebelumnya telah menetapkan jadwal pembacaan putusan pada sidang terakhir, 26 Mei lalu.

Gugatan yang diajukan Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menilai bahwa penundaan penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya tidak berdasar dan melanggar prinsip kepastian hukum. Dalam tujuh poin petitumnya, TAUD meminta pengadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya hadir secara langsung, menyatakan kliennya memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan, serta mengabulkan seluruh permohonan agar penyidikan segera dilanjutkan.

TAUD menegaskan, laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang diajukan pada 13 Maret 2026 hingga kini tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, bukti awal—termasuk rekaman kamera pengawas dan kesaksian saksi—telah dikumpulkan sejak kejadian pada Februari 2026. Polda Metro Jaya, dalam tanggapan sebelumnya, membantah tuduhan penundaan, tetapi gagal mempresentasikan seluruh bukti pendukung di persidangan, sebuah kelemahan yang menjadi fokus utama argumen TAUD.

Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia, tetapi juga karena dinamika hukum yang mempertanyakan independensi penegakan hukum. Banyak pihak menilai, jika putusan nanti menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, maka ini akan menjadi preseden penting dalam menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar prosedur formal, melainkan alat pengawasan konstitusional terhadap penyalahgunaan wewenang aparat.

Sidang hari ini dihadiri sejumlah aktivis, keluarga korban, dan perwakilan organisasi HAM. Putusan yang diharapkan akan dibacakan siang ini, menjadi penentu apakah kasus ini akan kembali masuk ke jalur penyidikan umum, atau tetap terperangkap dalam birokrasi yang dinilai lamban dan tidak transparan.

Previous articleXimending Larang Merokok, Denda Hingga Rp5,6 Juta
Next articlePrabowo Lakukan Diplomasi Nyata, Bukan Sekadar Gagah-gagahan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.