Sumbawanews.com,- Jakarta — Seorang selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali (33), alias Woodyrman, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap rekan sesama WNA, MHF (30), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada 6 Mei lalu, namun korban baru dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei setelah menjalani perawatan intensif di RSPP.
Menurut Kepala Tim Khusus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Awalnya, keduanya terlibat cekcok mulut yang berubah menjadi adu pukul. Dalam keadaan emosi, Woodyrman memukul kepala korban hingga terjatuh ke trotoar. Botol kaca yang dibawanya dalam tas ikut menghantam kepala korban, memperparah cedera.
“Korban sempat koma dan kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal,” ujar Breggy, Rabu (27/5).
Meski keduanya saling kenal, motif pasti di balik perselisihan itu masih dalam penyelidikan. Namun, petugas menduga insiden itu bermula dari masalah pribadi yang memicu kemarahan beruntun.
Woodyrman kini dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik juga terus menggali bukti tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas dan kesaksian saksi mata, untuk memperkuat rangkaian peristiwa.
Kasus ini memicu sorotan publik, mengingat Woodyrman dikenal luas di media sosial sebagai figur selebgram dengan ribuan pengikut. Kini, ia ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.















