Home Berita Daerah Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum: Bahas KDRT dan Peranan Hukum di Masyarakat

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum: Bahas KDRT dan Peranan Hukum di Masyarakat

Timika, sumbawanews.com – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (Satgas TMMD) Ke-124 Kodim 1710/Mimika menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Peranan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat” di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kab. Mimika. Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan warga Kampung Pigapu, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan ibu rumah tangga. Penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengenali bentuk-bentuk KDRT serta peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan sosial.

Pemateri dari Polres Mimika, Aipda Darsono menjelaskan bahwa KDRT bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, seksual, dan penelantaran. Warga juga diberikan informasi tentang mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban.

Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya nonfisik TMMD dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di kampung. “Kami ingin masyarakat lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak. KDRT adalah pelanggaran hukum yang harus dicegah bersama,” ujar Dansatgas.

Warga desa menyambut positif kegiatan ini dan berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat dilakukan secara rutin agar semakin banyak warga yang memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab antara warga dan pemateri. (*)

Previous articleSatgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Kompak Bangun Tower Sarana Air Bersih
Next articlePanglima TNI Apresiasi Peran Babinsa Kodam V/Brawijaya, Dorong Sinergi untuk Indonesia Emas
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik