Home Berita Nasional RUU HAM Tak Mengerdilkan Komnas HAM, Tapi Memperkuat

RUU HAM Tak Mengerdilkan Komnas HAM, Tapi Memperkuat

Sumbawanews.com,- Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah tudingan bahwa draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) bertujuan melemahkan Komnas HAM. Sebaliknya, ia menegaskan, revisi ini justru memperkuat kewenangan lembaga independen tersebut dengan memberinya otoritas penyidikan sendiri dan kemampuan melakukan pemanggilan paksa.

“Tidak mungkin mengerdilkan. Bahkan lebih kuat,” tegas Pigai dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026). Ia menekankan, Komnas HAM tidak akan menjadi alat eksekutif, melainkan tetap berdiri sebagai pengawas mandiri yang dilengkapi alat penegakan hukum yang lebih nyata.

Namun, perdebatan sengit masih menyelimuti sejumlah pasal dalam draf RUU HAM. Salah satu poin kontroversial adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diemban Komnas HAM berdasarkan Pasal 89 ayat 1 UU HAM lama. Pigai menjelaskan, fungsi itu bukan esensi utama Komnas HAM, melainkan tanggung jawab negara melalui kementerian dan lembaga pendidikan. “Pendidikan HAM adalah kewajiban pemerintah, bukan tugas investigasi,” ujarnya.

Pernyataan ini ditolak mentah-mentah oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Menurutnya, dua fungsi itu—penelitian dan penyuluhan—adalah tulang punggung pencegahan pelanggaran HAM. “Tanpa pemetaan akar masalah dan sosialisasi berkelanjutan, kita hanya bisa merespons, bukan mencegah,” katanya. Ia mencontohkan, hasil penelitian Komnas HAM pernah menjadi dasar reformasi kepolisian dan pembinaan aparat penegak hukum di daerah konflik.

Lebih jauh, Anis mengkritik Pasal 79 huruf d yang menyatakan hasil kajian Komnas HAM harus disampaikan kepada kementerian untuk “memastikan kebijakan berperspektif HAM.” Menurutnya, ini mengaburkan batas antara pengawas dan yang diawasi. “Jika rekomendasi harus melalui kementerian untuk ‘divalidasi’, maka Komnas HAM berubah dari lembaga independen menjadi subordinat administratif,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa muncul di Pasal 86 ayat (3), yang menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Anis memperingatkan, ini membuka ruang lebar bagi intervensi politik. “Siapa yang menentukan prioritas? Kementerian? Atau kebutuhan korban?” tanyanya.

Dari sisi hukum konstitusional, Anis juga menyoroti penggunaan istilah “individu” sebagai pemegang hak dalam draf RUU HAM. Ia menegaskan, UUD 1945 secara konsisten menggunakan subjek hukum “setiap orang,” “warga negara,” dan “penduduk.” “Ini bukan sekadar perubahan kata. Ini pergeseran filosofis yang mengancam fondasi HAM kita yang berbasis kekeluargaan dan kebersamaan,” ujarnya.

Pigai menanggapi bahwa draf RUU HAM disusun oleh tim ahli hukum tata negara, termasuk mantan komisioner Komnas HAM dan pakar seperti Jimly Asshiddiqie. Namun, Jimly mengaku tidak hadir dalam pertemuan karena sedang menjalani rawat inap. “Saya diundang, tapi tidak bisa datang,” katanya.

Meski demikian, Komnas HAM menuntut revisi UU HAM tidak boleh bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. “Kami bukan menolak perubahan. Kami menolak perubahan yang mengikis mandat konstitusional,” tegas Anis. Ia mendesak pemerintah menjaga jarak tegas antara Kementerian HAM sebagai eksekutif dan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas—bukan sebagai anak buah.

Dalam konteks ini, perdebatan bukan lagi soal teknis hukum, melainkan soal arah bangsa: apakah HAM akan diperkuat sebagai fondasi demokrasi, atau dijadikan alat kebijakan yang bisa dipolitisasi.

Previous articleBahlil Tertawa Dengar Lagu Viral tentang Dirinya
Next articleCIA Pensiunan Dituduh Mencuri Emas Senilai Rp600 Miliar
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik