Home Berita Nasional Rumah Mewah Mantan Wamen Imigrasi Digeledah KPK

Rumah Mewah Mantan Wamen Imigrasi Digeledah KPK

Sumbawanews.com,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Operasi ini dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi selama ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Tim KPK tiba di lokasi sejak pagi, ditemani personel Brimob yang menjaga ketat akses masuk ke kompleks perumahan elit tersebut. Dalam geledah yang berlangsung beberapa jam, petugas membawa keluar sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan barang berharga yang diduga terkait transaksi ilegal. Rumah berarsitektur modern dengan halaman luas dan pagar tinggi menjadi saksi bisu dugaan korupsi sistemik yang kini menjadi fokus penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan modus operandi sistematis: mempersulit proses perpanjangan izin tinggal WNA, lalu meminta imbalan berupa uang atau fasilitas tertentu. Tersangka diduga tidak hanya menerima suap secara langsung, tetapi juga mengatur pembagian “jatah” kepada bawahannya, menciptakan jaringan korupsi yang terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah WNA melaporkan praktik pungutan liar yang terjadi di kantor imigrasi. Investigasi KPK menemukan pola yang konsisten—permohonan yang seharusnya diproses dalam hitungan hari justru ditunda berbulan-bulan, hingga pelaku terpaksa membayar sejumlah besar uang demi kelancaran administrasi. Dalam beberapa kasus, uang yang diminta mencapai puluhan juta rupiah per orang.

Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri HAM di Kabinet Indonesia Maju, resmi mengundurkan diri pada awal 2025. Namun, keputusan itu tidak menghalangi proses hukum. KPK menegaskan bahwa statusnya sebagai mantan pejabat publik justru memperkuat dasar hukum penyidikan, mengingat tindak pidana korupsi tetap dapat dituntut meski pelaku sudah tidak lagi menjabat.

Pemeriksaan terhadap Silmy Karim terus berlanjut di kantor KPK. Sementara itu, sejumlah staf imigrasi yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut juga tengah dipanggil untuk dimintai keterangan. KPK menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan indikasi kerapuhan sistemik dalam pengelolaan keimigrasian yang perlu segera diperbaiki.

Masyarakat dan organisasi hak asasi manusia menilai kasus ini sebagai peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di lembaga yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan hukum bagi semua orang, termasuk warga asing. Jika terbukti bersalah, Silmy Karim berpotensi menghadapi hukuman maksimal seumur hidup sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Previous articleIndonesia Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital
Next articleGunung Dukono Meletus, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.