Sumbawanews.com,- Di sebuah rumah yang telah ditinggalkan tujuh tahun oleh pemiliknya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, para pencuri menguras habis seluruh isi rumah—dari barang berharga hingga pernak-pernik sehari-hari. Empat pelaku berhasil ditangkap polisi setelah aksi pencurian masif itu terungkap.
Korban, Nursiah Pasaribu (60), yang pindah ke Medan sejak 2019, baru menyadari kejadian itu setelah tetangganya melaporkan adanya tanda-tanda pencurian pada 31 Mei 2026. Keesokan harinya, ia kembali ke rumah lama dan terkejut menyaksikan hampir semua barang miliknya lenyap.
Polisi mengungkapkan, para pelaku—Abdul Kadir (31), Pitra Harahap (22), Hendra Gunawan (39), dan Ilham Syahputra (20)—sengaja memilih rumah yang tak berpenghuni untuk menghindari risiko terdeteksi. Mereka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengangkut barang-barang dalam beberapa kali perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dan tiga.
Barang-barang yang dicuri mencakup 310 guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, 15 tirai pintu, satu televisi 32 inci, kompor gas beserta dua tabung, mesin jahit, mesin air, tempat tidur besi dengan lima tilam, sepuluh tas wanita, dua ambal, lima selimut, serta berbagai peralatan rumah tangga lainnya. Sebagian besar barang tersebut merupakan koleksi pribadi yang bernilai sentimental maupun finansial, termasuk guci-guci antik yang menjadi hiasan utama rumah.
“Ini bukan pencurian biasa. Mereka sengaja mengambil semua yang bisa dibawa, bahkan tirai pintu dan selimut,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. “Pelaku tampak mengenal struktur rumah dan tahu mana barang yang bisa dijual atau dipakai ulang.”
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menambahkan bahwa rumah itu terakhir diperiksa pada Januari 2026, saat semua barang masih utuh. “Tidak ada tanda paksaan, tidak ada kerusakan besar. Ini pekerjaan orang yang tahu cara menghindari sistem keamanan sederhana,” ujarnya.
Barang-barang yang berhasil disita dari para tersangka sedang dalam proses identifikasi dan pengecekan kepemilikan. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pembeli barang curian di pasar loak lokal maupun daring.
Rumah yang dulu penuh kenangan kini menjadi saksi bisu keganasan pencurian sistematis. Bagi Nursiah, kehilangan bukan sekadar soal materi—tapi juga ingatan akan masa lalu yang tak bisa diganti.
“Semua itu saya kumpulkan selama puluhan tahun. Setiap guci punya cerita. Sekarang, hanya tinggal dinding kosong,” katanya dengan suara tercekat.
Empat tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan akibat kejahatan terorganisasi dan merugikan korban yang tidak berdaya.

















