Sumbawanews.com,- Kedatangan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, diawasi ketat oleh puluhan petugas keamanan dari kejaksaan, TNI, dan Polri. Keduanya tiba sekitar pukul 07.30 WIB setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat penurunan kondisi kesehatan pasca-penahanan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan resmi oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang bermula dari tuduhan palsu terkait ijazahnya. Setelah menjalani proses pemeriksaan dan observasi medis selama tiga hari di RS Polri, keduanya dipindahkan ke Kejari Jaksel untuk proses pelimpahan berkas perkara (P21).
Di lokasi, suasana terlihat sangat ketat. Petugas keamanan membentuk barisan pengamanan di sekeliling gedung, sementara puluhan wartawan dari berbagai media nasional menunggu di luar pagar dengan kamera siap merekam. Sejumlah petugas kejaksaan juga telah melakukan apel pagi sebelum kedatangan tersangka, sebagai bagian dari prosedur standar penanganan kasus berisiko tinggi.
Kedua tersangka tiba dalam mobil tahanan yang langsung diarahkan ke ruang penerimaan khusus Kejari Jaksel. Tidak ada pernyataan resmi dari keduanya saat turun dari kendaraan—masing-masing didampingi oleh tim hukum dan petugas medis. Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, yang sempat menjenguk di RS Polri, mengonfirmasi bahwa kliennya dalam kondisi stabil, meski masih memerlukan pemantauan kesehatan.
Perkara ini kini memasuki tahap hukum yang lebih formal. Kejaksaan menyiapkan sejumlah pasal yang kemungkinan akan digunakan, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 26 UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang berdampak luas. Proses pelimpahan perkara ini menjadi titik penting dalam kasus yang telah memicu perdebatan nasional selama berminggu-minggu.
Dengan dimulainya proses di Kejari Jaksel, fokus penegakan hukum kini bergeser dari penyidikan ke tahap penuntutan. Masyarakat menanti kejelasan hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan bukti—bukan opini atau sentimen politik.















