Sumbawanews.com,- Jelang pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tiba di Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Juni 2026, pukul 07.52 WIB. Keduanya tiba dalam mobil tahanan, langsung digiring ke ruang tahanan setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, tempat mereka dirawat usai ditangkap pada Jumat, 19 Juni lalu.
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa kedatangan Roy dan Tifa ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses administratif sebelum berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diserahkan secara resmi ke Kejari Jaksel. “Setelah pemeriksaan lengkap dan verifikasi administrasi di tahanan, seluruh dokumen dan barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Khozinudin.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya memastikan kehadiran tersangka dalam proses hukum berkelanjutan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pelimpahan ini baru bisa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. “Kehadiran tersangka harus dipastikan secara fisik sebelum proses pelimpahan berlangsung,” ucapnya.
Roy Suryo, mantan anggota DPR RI dan eks Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Dokter Tifa, seorang praktisi kesehatan yang dikenal aktif di media sosial, diduga terlibat dalam upaya memalsukan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti awal yang diungkap penyidik, termasuk dokumen-dokumen yang diduga tidak sesuai dengan catatan resmi.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan tokoh publik yang pernah berada di puncak kekuasaan politik dan media. Meski belum ada putusan pengadilan, langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat kepolisian dan kejaksaan menunjukkan komitmen terhadap prinsip hukum yang berkeadilan, tanpa memandang status sosial tersangka.
Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya, menunggu proses selanjutnya di pengadilan. Sementara itu, kuasa hukum mereka menyatakan siap mempertahankan hak-hak kliennya secara hukum, termasuk meminta akses terhadap seluruh bukti dan kesempatan pemeriksaan yang adil.















