PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia. Kapitalisasi di pasar saham di atas Rp 600 triliun. Ironis di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) wilayah sekitar tambang masih banyak kemiskinan, penganggu ran, dan stunting.
Mulai ekspolorasi tahun 1980-an dan berproduksi tahun 2000, seperempat abad sudah PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu PT Newmont Nusa Tenggara) mengeruk sumberdaya mineral di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB dan 2030 akan segera berakhir.
Ironis kabupaten berpenduduk 152 ribu jiwa orang miskin masih di atas angka 21 ribu jiwa atau 12,23%, pengangguran hampir 3000 an orang (BPS 2024). Data Aplikasi stunting 7,36%. Ironis di tengah begitu banyak penghargaan yang diterima perusahaan.
Padahal perusahaan mengklaim patuh melaksanakan semua ke wajiban pajak, non pajak dan bagi hasil. Mengapa tidak memberikan efek pada pertumbuhan ekonomi lokal, entaskan kemiskinan, stunting & pengangguran ?
KSB berdiri November 2003. Sebelumnya menjadi bagian dari ka bupaten Sumbawa. Tahun 2005, dua tahun setelah terbentuk, atau 5 tahun setelah masuk masa produksi PT Newmont Nusa Tenggara, jumlah penduduk miskin 26,60 ribu jiwa. Selama berdiri dan tambang emas berproduksi orang miskin masih di atas 20 ribuan jiwa.
Apa yang terjadi di KSB mempertegas pendapat ekonom Inggris Ricard Auty sebagai “the curse of natural resources” atau lebih popular sebagai teori “kutukan tambang”. Anomali Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya raya tetapi tidak berdampak pada masyarakat sekitar, KSB adalah satu contoh nyata.
Belanja modal (Capex) PT AMNT, tahun 2023/2024 hampir Rp 50 triliun, di luar belanja operasional sehari-hari. Dalam 5 tahun ke depan sudah menyiapkan capex USD 200 juta/tahun hingga berakhirnya operasi di Batu Hijau Sumbawa Barat 2030.
Pada saat yang sama masyarakat butuh pekerjaan (pengangguran) mencapai hampir 3000 orang (lihat table) di sekitar tambang. Petani dan Usaha Mikro Ke cil & Menangah (UMKM) mustinya ikut perkembang dan butuh pasar, justru di tengah perusahaan yang pun ya karyawan dan rekanan diperkirakan capai puluhan ribu orang ditambah beroperasinya pabrik pengolahan simelter 2025.
Di atas kertas sejumlah regulasi dan visi-misi edealisme perusahaan sebagai institusi yang humanis.
Misalnya Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Dana yang disiapkan berdasarkan dokumen pelaksa naan PPM yang kami peroleh sampai tahun 2021 realisasinya hanya 25% dari jumlah anggaran yang di siapkan USD 7,536,311 (Rp 116 M) kurs Rp 15.500).
Telah coba dikonfirmasi melalui surat elektronik perusahaan untuk update pelaksanaannya hingga 2024, tetapi belum mendapatkan jawaban. Berdasarkan dokumen yang sama perusahaan memperkirakan realisasi hingga 2022 sebesar 57 %. Agustus 2021 hingga 2024 belum jelas realisasinya.
Regulasi dari kementerian BKPM untuk mengembangkan UMKM berupa Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordina si Penanaman Modal (BKPM) nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemi traan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah.
Anggaran PPM berdasar regulasi jumlah nominal pun secara teknis diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1824/K.30/MEM 2018, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat, tetapi ada persoalan pada pelaksanaan.
Perusahaan seperti bingung belanja. Tahun 2022 anggarannya mencapai USD 8.458,323 (Rp 131 milyar), (lihat table). Pasca peralihan kepemilikan dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menjadi AMNT tahun 2016, sejumlah program CSR dan beasiswa manajemen baru, dari laporan hanya mengklaim yang telah dilakukan PT Newmont padahal sudah berjalan lebih dari 5 tahun.
Kemanakah belanja barang dan jasa perusahaan selama seperempat abad? Dari mana beli sandang pangan dan papan bagi ribuan ribu karyawan dan mitra ? mengapa UMKM tidak berkembang padahal captive market begitu besar? Mengapa perusahaan tidak dapat dijadikan pendamping bagi perusahaan kecil agar juga ikut berkembang?
Apa yang terjadi di KSB menegaskan bahwa inilah contoh paling sempurna dari apa yang disebut dengan teori kebocoran regional (regional leakeges). Di balik cemerlangnya prestasi sebagai sebuah institusi bisnis.
Sederet penghargaan diterima dari pemerintah dan swasta, fakta lain sesungguhnya ia terisolir dari dunia nyata di sekitarnya.
Perputaran ekonomi yang besar justru hanya dinikmati oleh kelompok tertentu di tengah berbagai kesulitan dan keterbatasan masyarakat setempat.
85% PDRB KSB Tergantung Tambang
Ketergantungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KSB pada sektor tambang mencapai 85% di atas sektor pertanian. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar 80-an % berasal dari transfer pusat, termasuk dari Pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH) dan DBH Bersih yang diterima selaku daerah penghasil.
Itu pun tidak mampu mengungkit pertumbuhan sumberdaya terbarukan di sektor pertanian, perikanan, perkebukan dan perternakan, bidang yang secara tradisional menjadi mata pencarian masyarakat setempat.
Sejumlah bendungan besar dengan anggaran triliunan rupiah dibangun pemerintah pusat, tetapi belum nampak peta jalan pertanian akan dibawa ke mana. Belum “bunyi” bagaimana mitigasi pasca tambang 2030.
Pertanian peternakan dan pariwisata belum punya peta jalan pengolahan yang baru dibangun PT AMNT beroperasi 2025 bahan bakunya dari Kabupaten Sumbawa bagian Selatan.
Bukan hanya KSB tetapi juga provinsi NTB pun sangat menggantungkan ekonomi pada tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PDRB kontribusi nomor dua serta berkah Dana Bagi Hasil (DBH) mendapatkan 16% bersama semua kabupaten dan kota kecipratan 10%. (UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 113).
Ekspor NTB pun masih didominasi (95%) pada konsenrat tambang sebagai penambah devisa. Artinya PT AMNT “batuk” saja maka ekonomi NTB langsung “meriang”. Awal 2025 Kementerian ESDM tidak memberikan lagi ijin ekspor sehubungan program besar pemerintah hilirisasi dan seharusnya jawdwal pengolahan dalam negeri smelter di KSB dapat beroperasi penuh. Bisa diduga pertumbuhan ekonomi provinsi ini Kembali anjlok ke titik nadir.
Sama yang terjadi pertengahan 2023 ijin ekspor terlambat keluar dari pemerintah sehubungan dengan progres smelter. Pertumbuhan ekonomi pun langsung anjlok pada urutan ke 3 dari belakang di antara provinsi lain di Indonesia. Begitu ijin dibuka lagi langsung melambung ke posisi menengah.
(Sebelum beroperasi smelter masih berlaku eksport pengolahan row material tambang di negara lain). Betapa rentan denyut nadi ekonomi NTB terhadap naik turunnya bisnis PT AMNT.
Komoditas ekspor belum mampu digenjot, padahal provinsi ini salah satu lumbung pangan Nasional.
Bahan-bahan mentah yang dihasilkan pertanian, peternakan dan perikanan tidak memberikan nilai tam bah baik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun ekonomi setempat karena tidak ada proses pengolahan.
Sektor pengolahan atau hilirisasi/industrialisasi selama puluhan tahun NTB dan KSB, seperti jalan di tempat kontribusinya hanya 0,22 % di KSB dan 3,86% di NTB. Tidak mudah menjadikan tulang punggung lain pengganti tambang. Pemerintah daerah seperti enggan beranjak dari zona nyaman, padahal segera berakhir.
Angka2 Semu PDRB dan Menyesatkan
Banyak ekonom pengamat bahkan peraih novel bidang ekonomi mengkritik ukuran Produk Domestik Burito (PDB) atau Gross Nasional Product (GNP) untuk mengukur kesejahteraan suatu masyarakat sebagai sesuatu yang menyesatkan.
Pertumbuhan yang semu, dan tidak berkwalitas lebih kurang itulah yang terjadi di wilayah tambang emas besar seperti PT AMNT di Sumbawa Barat. Sebuah anomali tidak tidak dapat dijelaskan oleh teori GNP/PDB maupun PDRB.
PDRB yang dicatat dari tambang memang urutan kedua terbesar setelah pertanian. Pertumbuhan ekonomi NTB juga sangat dipengaruhi gerak bisnis AMNT. Perusahaan ini “batuk” saja maka seluruhek onomi NTB “meriang”.
Pertumbuhan langsung berkontraksi. Padahal sesung guhnya duit itu tidak berputar di daerah. Satu-satunya uang yang berputar di lokal adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setahun sekali komposisi pembagiannya sudah ditentukan peraturan perundangan. Termasuk kabupaten/kota bukan penghasil di dalam provinsi ikut menikmati. Artinya Pemda “tidur” saja maka uang itu masuk dengan sendirinya ke kas daerah karena perintah UU.
Adapun belanja modal dan belanja operasional sehari-hari perusahaan justru bukan diambil dari produk lokal. Sandang, pangan dan papan disuplai oleh dari entah beranta. Penempatan karyawan perusahaan dilokalisir dan semua kebutuhannya dipenuhi dari pemasok perusahaan-perusahaan besar dari luar daerah Minim kemitraan dengan lokal.
Sampai hari ini Produk Domestik Bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto untuk wilayah daerah provinsi dan kabupaten Kota di Indonesia masih digunakan sebagai tolok ukur melihat size ekonomi yang ditransaksikan dalam tahun yang bersangkutan. Adalah alat untuk mengukur tingkat kesejahteraan, yang dibagi dengan jumlah penduduk.
Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merupakan ha sil pemekaran dari Kabupaten Sumbawa tepatnya pada tanggal 20 November 2003 resmi berdiri. Luas wilayah 1.743, 58 yang terdiri dari 8 kecamatan lebih 95% beragama Islam. Hingga 2024 jumlah penduduknya 150 an jiwa.
Mengutip dari official web KSB bahwa ide Pemben tukannya untuk memperpendek jangkauan pemerintah kabupaten (Sumbawa) yang jauh. mengakibatkan lambannya pelayanan pemerintah kepada masyarakat, lambannya pemerataan pembangunan, lambannya upaya peningkatan SDM, dan lain sebagainya.
Kabupaten yang letaknya di ujung bagian barat Pulau Sumba wa ibukotanya Taliwang. Mata pencarian sebagian besar adalah bertani dan nelayan. Sebagian kecil berusaha sendiri (berda gang dan PNS) dll.
Luas areal pertanian (padi pada 2023) 13.811,56 hektar dengan hasil produksi 90.693,62 ton dan jagung 13.811,56 hektar jumlah produksi 80.742,72 ton (BPS 2023). Dua bendungan besar yang merupakan proyek strategis Nasional yang dibangun triliunan rupiahTiu Suntuk dan Bintang Bano.
Tiu Suntuk dengan anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,41 triliun mampu mengairi lahan pertanian seluas 1.800 hingga 1900 hektare untuk Kecamatan Taliwang dan Brang Ene.
Peraturan & UU Lengkap. Masalah Pada Praktiknya
Pemerintah Pusat telah menyediakan semua Undang-Undang (UU) dan peraturan guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan memberikan dampak pada ekonomomi setempat, termasuk petun juk teknis dan pelaksanaannya. Masalahnya ada pada implementasi.
Misalnya dalam upaya meningkatkan dan menjadi pendamping pada Usaha Mikro Kecil menengah ada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) nomor 41 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan ini dikeluarkan adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, Pendidikan, sosial budaya, Kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual, maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.
Pihak perusahaan mengimplementasikan ini dalam bentuk Program Pembedayaan Masyarakat (PPM), khusus PT AMNT berdsasarkan dokumen yang kami peroleh realisasi program PPM hanya sampai Agustus 2021 itu pun realisasinya baru sekitar 25%. dari jumlah anggaran yang disiapkan USD 7,536,311 (Rp 116 M) kurs Rp 15.500). ada pun 2022 hingga 2024 belum ada publikasi.kami telah mencoba menanyakan melalui surat elektronik tetapi belum memberikan jawaban.
Dalam upaya memberikan lokal konten yang lebih besar terhadap pengadaan barang dan jasa Sudah pula terbit Surat Edaran Bupati Bupati KSB (walaupun baru muncul diujung jabatan), nomor 100.3.4.2./001./DPMPTSP/II/2023. Tentang Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam Lokal.
Surat edaran dalam salah satu butirnya ditujukan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi/melak sanakan kegiatan usaha di seluruh wilayah kabupaten Sumbawa Barat untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam lokal guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta pertumbuhan usaha-usaha ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam butir kedua disebutkan jenis sumberdaya alam lokal berupa material lokal bahan jadi maupun setengah jadi yang berasal dari kabupaten Sumbawa Barat, antara lain batu-batu pecahan/kerikil, pasir kayu/bambu, kapur, batubata, tanah liat/batako/bata ringan, genteng dan gamping.
Di tingkat provinsi pun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan yang memuat tentang jaminan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan (Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat) dalam melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSLP) yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-un dangan dan standar Internasional.
Tujuannnya antara lain memberikan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang menjadi kewajiban bagi setiap Perseroan; Mengoptimalkan peran dan fungsi program TJSLP dalam rangka mendorong peningkatan, pemerataan dan percepatan pembangunan Daerah.
Seperti dokumen yang tertuang dalam Pelaksanaan Program Pemberdayaan Perusahaan (PPM) PT AMNT pun terdapat 8 program utama PPM tahunan yakni; Pendidikan, Kesehatan, Tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, social budaya, peledstarian lingkungan, kelembagaan komunitas, infrastruktur penunjang PPM.
Semuanya disiapkan dengan biaya yang cukup besar, hingga 2022 mencapai USD 8,458321. Namun realisasi belanja hanya 57%. Adapun tahun 2022 (Agustus hingga 2024 belum ada update penggnaan anggaran yang memang menjadi hak masyarakat lingkar tambang berupa program-program. (M. Mada Gandhi)

















